JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap berikan diklat guna meningkatkan kualitas SDM di Pemda. Dengan begitu para pegawai pemda bisa melakukan kontrol terhadap Lembaga Keuangan Mikro di daerah. “Kami akan melakukan pelatihan SDM di pemda yang nantinya akan mengawasi LKM dan akan ada banyak yang perlu dilatih,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Jakarta, (11/0/2014).
Seperti diketahui, OJK menandatangai nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi- Usaha Kecil dan Menengah terkait dengan koordinasi pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).
Menurut Muliaman, nota kesepahaman ini untuk memperkuat keberadaan LKM. Hal ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM akan dilakukan oleh OJK. “Hal ini untuk meneruskan amanat Pasal 28 ayat (1) bagi OJK untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya
Penandatanganan nota kesepahaman ini, kata Muliaman, dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventaris LKM yang belum berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU LKM.
Pasal tersebut menegaskan bahwa OJK bersama Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi serta Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventaris LKM yang belum berbadan hukum.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh pemerintah kabupaten/kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa pemerintah daerah. “Di daerah masih banyak lembaga ini yang statusnya tak jelas. Urgensi segera kita melakukan pendataan harus dilakukan,” pungkasnya. (ek)