OJK Resmikan Kantor Baru dan Aktivasi Gerai PELAKU di Solo

Thursday 14 Jan 2016, 6 : 18 pm
by
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Kusumaningtuti S. Soetiono

SOLO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan gedung baru Kantor OJK Solo sebagai upaya meningkatkan kualitas pengaturan dan pengawasan sektor industri jasa keuangan di seluruh Indonesia serta dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat di daerah. Bersamaan dengan peresmian Kantor OJK Solo, untuk pertama kalinya dilakukan juga aktivasi gerai Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU) yang berlokasi di Kantor OJK Solo.

Peresmian gedung baru yang beralamat di Jalan Veteran No. 299 tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Kusumaningtuti S. Soetiono dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. “Dengan gedung baru Kantor OJK Solo, diharapkan masyarakat serta industri jasa keuangan di Solo akan semakin merasakan keberadaan layanan OJK dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen,” kata Kusumaningtuti.

Ditambahkan Kusumaningtuti, keberadaan gerai PELAKU di KOJK Solo akan semakin mendorong percepatan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Dia menjelaskan, PELAKU dibentuk dengan tujuan menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa keuangan. Selain itu, PELAKU juga menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan di sektor jasa keuangan. “Juga fasilitasi dalam rangka pemberdayaan UMKM dan penyediaan akses ke sektor jasa keuangan,” terangnya.

Disamping tujuan tersebut, gerai PELAKU hadir dengan 3 fungsi utama. Pertama, fungsi edukasi dengan kegiatan utama berupa penyusunan dan pelaksanaan program edukasi berikut memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi serta operasionalisasi SiMolek.

Kedua, fungsi layanan konsumen dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Ketiga, fungsi akses keuangan UMKM dengan kegiatan utama antara lain berupa edukasi dalam rangka pemberdayaan UMKM serta memfasilitasi akses pemberian kredit/pembiayaan bagi UMKM.

PELAKU menjalankan fungsi pusat kajian di Kantor Regional (KR)/Kantor OJK (KOJK) di daerah melalui penyediaan layanan informasi dan edukasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders OJK di daerah.

Wilayah Kerja Kantor OJK Solo meliputi1 (satu) kota dan 6 (enam) Kabupaten di wilayah eks Karesidenan Surakarta yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, Klaten, Sragen, Karanganyar.

Sampai Nopember 2015, jumlah aset perbankan di wilayah kerja Kantor OJK Solo sebesar Rp73,97 triliun dengan penyebaran aset sebesar Rp53,612 triliun atau 72,48% di Kota Surakarta, Rp4,30 triliun atau 5,82% di Kabupaten Klaten, Rp3,76 triliun atau 5,09% di Kabupaten Sragen, Rp3,62 triliun atau 4,90% di Kabupaten Sukoharjo, Rp3,33 triliun atau 4,51% di Kabupaten Karanganyar, Rp2,77 triliun atau 3,76% di Kabupaten Boyolali dan Rp2,55 triliun atau 3,45% di Kabupaten Wonogiri.

Sedangkan, jumlah lembaga jasa keuangan di bidang perbankan di wilayah Solo Raya sebanyak 191 kantor cabang Bank Umum Konvensional, 13 kantor cabang Bank Umum Syariah dan 74 kantor pusat BPR dan 8 kantor pusat BPRS dengan jumlah jaringan kantor sebanyak 393 kantor.

Sementara itu, tercatat 196 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Solo yang terdiri dari 76 kantor perusahaan asuransi, 90 kantor perusahaan pembiayaan, 11 kantor pegadaian, 2 kantor dana pensiun serta 17 kantor perusahaan sekuritas.

Dalam acara peresmian Kantor OJK Solo dan aktivasi gerai PELAKU itu, digelar juga talkshow “Sinergitas Pemerintah Daerah, Regulator, Akademisi dan Pelaku Usaha Dalam Pemberdayaan UMKM Di Indonesia : Strategi dan Tantangan Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)“, dengan narasumber Kusumaningtuti S.S, Ganjar Pranowo, FX. Hadi Rudyatmo, dan nara sumber dari kalangan akademisi, pelaku industri jasa keuangan serta UMKM.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ditjen Pajak Tingkatkan Kemudahan Layanan VAT Refund Turis Luar Negeri

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Guru K2

Permendikbudristek PPKS Melindungi dan Mengedepankan Hak Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA-Disosialisasikan sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari