OJK Segera Terbitkan Aturan Agen Reksadana

Thursday 25 Sep 2014, 1 : 41 pm

JAKARTA-Otoritas jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait perluasan agen penjual efek reksadana (APERD). Kemungkinan besar aturan itu terbit Desember 2014. “Kami tahu publik menunggu aturan ini keluar,  mudah-mudahan Desember nanti sudah keluar, ” kata Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, Jakarta,  Kamis (25/9).

Menurut Nurhaida, dengan aturan ini, akses investor terhadap reksadana menjadi lebih mudah. “Saya yakin jumlah investor domestik khususnya retail akan meningkat cukup progresif di 2015 mendatang dengan dukungan lembaga non bank yang berfungsi sebagai APERD, ” ujarnya

Nantinya,  pihak selain bank bisa menjadi APERD.  Lembaga keuangan lain dengan jaringan luas dan pengalaman panjang sebagai pemasar produk keuangan seperti perusahaan perasuransian,  perusahaan pembiayaan, pegadaian serta perusahaan jasa pos bisa mengajukan permohonan APERD mulai tahun depan.

Lebih jauh kata Nurhaida, OJK juga berencana menerbitkan aturan baru tentang Pelaporan KIK EBA dan efek beragun aset surat partisipasi (EBA SP), pada akhir tahun ini. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

e-commerce

Kemenkeu Tarik PMK Tentang Pajak Transaksi ‘e-Commerce

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Pemerintah Diminta Tunda Pengesahan RUU KUHP

BANDUNG-Koalisi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan Bandung meminta Pemerintah menunda rencana