OJK Terbitkan Aturan Market Conduct

Tuesday 9 Sep 2014, 12 : 06 am
by

BALI-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menegaskan pentingnya sebuah standar peraturan mengenai proteksi konsumen mengingat ukuran pasar keuangan Indonesia yang semakin bertumbuh.

Hal ini ditunjukkan dari meningkatnya jumlah investor, baik domestik, maupun internasional yang masuk ke pasar keuangan dan pasar modal Indonesia.

Hal itu disampaikan Muliaman saat membuka Seminar Internasional Market Conduct A New Era of Conduct Supervision: Consequence-Challenges-Oportunities di Nusa Dua Bali, Senin (8/9).

Acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika ini, akan berlangsung hingga esok dan diikuti lebih dari 300 peserta, dengan mengundang narasumber dari WorldBank, Australian Securities and Investment Commission (ASIC), Australia Indonesia Partnership for Economic Governments (AIPEG), Bank Negara Malaysia, Pakar dan Akademisi, dan Pengamat Kebijakan Publik.

Termasuk didalamnya dilakukan workshop untuk melakukan penilaian terhadap conduct risk.

Muliamanmenjelaskan,Market Conduct adalah bagian dari aturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang fokus kepada perilaku penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyertaan informasi, serta bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik, dan jujur kepada konsumen.

Dalam melaksanakan market conduct di Indonesia, OJK memperhatikan dua sisi kepentingan, yaitu supply side (lembaga keuangan), dan demand side (konsumen).

OJK mendorong pimpinanLembaga Keuangan untuk mengembangkan kultur meningkatkan aspek perlindungan konsumen sebagai suatu etika bisnis dengan menerapkan market conduct  di institusi yang mereka pimpin.

Sementara dari sisi konsumen, OJK melaksanakan program edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap  produk keuangan.

Survey terbaru literasi keuangan yang diadakan OJK menunjukkan literasi keuangan masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, pun variasi produk yang digunakan masih sedikit.

Hal ini memberikan sinyal bagi OJK tentang pentingnya program edukasi keuangan agar konsumen juga semakin peduli terhadap resiko yang mungkin mereka hadapi.

Dari sudut pandang Konsumen, kejelasan atas informasi yang diberikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan merupakan faktor penting bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka di sektor keuangan, termasuk penjelasan dengan bahasa yang sederhana dan semudah mungkin untuk memahami risiko atas produk dan jasa keuangan.

Berbicara dalam seminar itu, Peter Kell, Deputy Commissioner Australian Securities and Investment Commission (ASIC) membagi pengalaman ASIC dalam melakukan perlindungan konsumen di Australia sejak 2001.

Selain sebagai regulator jasa keuangan yang bertanggung jawab terhadap perlindungan investor dan konsumen, ASIC berperan sebagai regulator kredit konsumen yang mengatur aktivitas kredit individual maupun bisnis.

Peter juga menambahkan, kunci utama dalam mengawasi adalah melalui lisensi terhadap pelaku dalam industri keuangan.

Disamping itu, ASIC juga mengedepankan literasi keuangan untuk memastikan investor dan konsumen keuangan memiliki kepercayaan dan informasi yang cukup dalam proses pembelian produk.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Zona Afrika, Kamerun Lolos ke Brasil

YAOUNDE – Kamerun menyusul Nigeri dan Pantai Gading ke Piala

Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Perintahkan Enam Langkah Penting

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.