OJK Terima Banyak Keluhan Soal Aturan Baru BEI

Monday 3 Feb 2014, 5 : 34 pm
by

JAKARTA-Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomor KEP-00001/BEI/01-2-14 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Namun sudah banyak yang mengeluhkan aturan BEI  tersebut, khususnya terkait dengan aturan komisaris dan direksi independen. Bahkan keluhan tersebut sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saya melihat banyak masukan dari industri kepada OJK agar aturan yang dikeluarkan bursa itu ditinjau kembali,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (3/2).

Sebagaimana diketahui, BEI sebelumnya mengeluarkan aturan mengenai masa jabatan direktur dan komisaris independen perusahaan publik maksimal dua periode berturut-turut. Aturan yang terbit pada 20 Januari 2014 itu mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.

Dalam aturan tersebut, emiten wajib memenuhinya dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak diberlakukannya aturan. Dalam aturan tersebut, posisi direktur independen tak boleh dirangkap menjadi direktur di perusahaan lain. Direktur independen tersebut tak boleh memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali perusahaan atau komisaris atau direksi lainnya di perusahaan tersebut.

Direksi independen juga dilarang menjadi orang dalam pada lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang jasanya digunakan oleh calon perusahaan tercatat selama enam bulan sebelum penunjukan sebagai direktur. Jika terdapat kekosongan pada posisi jabatan komisaris atau direksi independen, emiten harus mengisinya paling lambat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya atau dalam waktu enam bulan sejak kekosongan terjadi.

Lantaran banyaknya industri yang mempertanyakan aturan ini, kata Muliaman, OJK berencana akan meminta penjelasan dari BEI. Menurutnya, penjelasan diperlukan untuk mengetahui secara pasti maksud dan tujuan diterbitkannya aturan tersebut. Meski begitu, ia sepakat jika komisaris atau direksi independen terlalu lama bisa mempengaruhi independensinya di perusahaan tersebut. “Ada beberapa prinsip yang memang perlu, kalau komisaris atau direksi yang independen yang terlalu lama, cenderung tidak independen lagi,” katanya.

Maka dari itu, lanjut Muliaman, perlu ada batasan jabatan bagi komisaris maupun direksi independen. Namun, untuk berapa lama batasan tersebut berlaku perlu dikaji lagi. Hal ini dikarenakan perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki karakteristik berbeda satu sama lain.

Misalnya saja BUMN, direksi maupun komisaris independennya bisa menjabat dua kali lima tahun atau sama saja 10 tahun. Sedangkan di perusahaan swasta, dua jabatan tersebut dipegang selama dua kali dua tahun atau maksimal selama empat tahun. “Nah itu seperti apa aturan yang harus kita sesuaikan, akan ada petunjuk teknisnya lebih lanjut,” katanya.

Atas dasar itu, Muliaman menegaskan, OJK setuju dengan aturan yang diterbitkan BEI tersebut. Namun ia berharap, agar masyarakat luas mengetahui aturan itu diperlukan sosialisasi yang seluas-luasnya. Terlebih lagi sosialisasi bagi pihak yang tengah menjabat sebagai komisaris atau direksi independen di sebuah perusahaan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Salamudin Dang

Pemerintahan Jokowi Sudah Tak Dipercaya Lagi

Oleh: Salamuddin Daeng Di saat Pemerintah Indonesia mengalami kesulitan keuangan,

BNI Xpora Jadi Jembatan UMKM Indonesia Dengan Eksportir dari Belanda

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) terus mendorong peran