OJK Terima Hibah SPE Dari BEI

Thursday 17 Apr 2014, 4 : 15 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia telah menghibahkan Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dan Perusahaan Publik (SPE-OJK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hibah SPE-OJK ini dilakukan PT Bursa Efek Indonesia dalam rangka mendukung kebutuhan interaksi antara Emiten dan Perusahaan Publik dengan OJK dan memudahkan Emiten dan Perusahaan Publik menyampaikan laporan ke OJK melalui secara elektronik.

“Pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014, telah dilakukan hibah dan serah terima aset SPE-OJK,” ujar Plh. Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Triyono di Jakarta, Kamis (17/4).

Dalam mewujudkan pelaporan secara elektronik tersebut, OJK akan segera menerbitkan dan melakukan sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai landasan hukum pelaporan elektronik dimaksud serta uji coba penggunaan SPE-OJK oleh Emiten dan Perusahaan Publik.

Penerapan SPE-OJK ini direncanakan akan diterapkan secara penuh pada tanggal 1 Juni 2014.

Menurutnya, ada 12 item laporan Emiten dan Perusahaan Publik yang dapat disampaikan melalui SPE-OJK ini meliputi laporan dan keterbukaan informasi berupa.

Pertama, laporan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham;

Kedua, penyampaian agenda RUPS dan hasil RUPS;

Ketiga, laporan pembentukan Sekretaris Perusahaan, pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit serta pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian kepala Unit Audit Internal;

Keempat, laporan keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan ke publik;

Kelima,  laporan bagi Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pernyataan Pailit berupa laporan keadaan gagal atau ketidakmampuan menghindari kegagalan membayar kewajiban terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi; laporan karena dimohonkan penyataan pailit; laporan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan dan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum;

Ketujuh, laporan penjatahan Saham Bonus/Dividen Saham dan pembagian Saham Bonus/Dividen Saham, dan keterbukaan informasi rencana pembagian Saham Bonus/Dividen Saham;

Kedelapan, keterbukaan informasi mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal dan laporan hasil pelaksanaan penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

Kesembilan, laporan Transaksi Afiliasi, Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu atau Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha Utama;

Kesepuluh, laporan hasil pembelian kembali saham (buy back), laporan pengalihan saham hasil buy back, bukti pengumuman di surat kabar, dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buy back;

Kesebelas, Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan; dan  keduabelas, laporan hasil pemeringkatan atas efek bersifat utang dan bukti pengumuman di surat kabar.

“Untuk menggunakan SPE-OJK akan disediakan petunjuk pengguna (user manual) yang dapat diunduh melalui laman OJK di alamat https://spe.ojk.go.id,” tuturnya.

Laporan melalui SPE-OJK ini tidak menghapuskan kewajiban Emiten dan Perusahaan Publik untuk menyampaikan laporan dalam bentuk asli tercetak (hardcopy) dan bersifat final sepanjang tidak berbeda dengan yang tercetak.

Jika ada perbedaan antara laporan tercetak (hard copy) dengan laporan elektronik melalui SPE-OJK, maka yang berlaku laporan tercetak.

Penghitungan ketepatan dan keterlambatan penyampaian laporan Emiten dan Perusahaan Publik yang menyampaikan laporan baik secara elektronik maupun laporan tercetak didasarkan pada laporan yang lebih dahulu diterima oleh OJK.

Laporan melalui SPE-OJK dianggap diterima OJK jika Emiten dan Perusahaan Publik telah menerima e-mail OJK bahwa laporannya telah diterima OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemilik Facebok Wisnuhandy Hapus Viral Tiga Polisi ‘Ringan Tangan’

TANGERANG-Pemilik akun facebook Wisnuhandy Widyoastono yang mempublish curahan hati karena

Nasabah Bank OCBC NISP Dapat Grand Prize BMW 320i Sport

SURABAYA-Bank OCBC NISP kembali memberikan hadiah bagi para nasabahnya melalui