Oplos Beras, KPPU Rekomendasikan Cabut Izin Usaha PT IBU

Sunday 23 Jul 2017, 5 : 06 pm
dok istimewa

JAKARTA-Komisi Pengawasn Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan perusahaan swasta yang diduga terlibat pemalsuan beras dicabut izinnya. Hal ini agar menjadi shock therapy terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal sehingga praktek semacam itu tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Dalam persaingan, tidak melarang untuk mendapatkan keuntungan. Hanya jangan merugikan konsumen. Maka sanksi yang paling tepat cabut atau beku kan izin usaha,” kata Wakil Ketua KPPU, R Kurnia Sya’ranie kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Lebih jauh kata Kurnia, dugaan pemalsuan beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) sering terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah. “Permainan itu biasanya berulang-ulang dan tidak ada tindakan tegas. Tidak ada interversi pemerintah yang serius dalam hal ini,” ujarnya.

Kurnia pun menuturkan tindakan pemalsuan beras yang dilakukan oleh PT IBU sudah  sangat mungkin sudah berlangsung lama. “Dari penelitian KPPU di pasar beras Cipinang ada pengaturan stock dalam jumlah yang sama dengan yang dilakukan PT IBU,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis (20/7/2017). Dari penggerebekan ini polisi menyita 1.161 ton beras.

Beras yang diduga jenis IR 64 itu ‘disulap’ menjadi beras premium dengan diberi kemasan bagus. Selanjutnya beras-beras itu dijual di pasar ritel modern seharga Rp 20.400/kg.

Padahal, IR 64 masuk kategori beras medium yang harga eceran tertingginya Rp 9.000/kg. Selain itu, benih maupun pupuk untuk IR 64 disubsidi pemerintah. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Segera Ubah Lini Bisnis, IBFN Optimistis Sanksi Suspensi Bisa Dicabut

JAKARTA-PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) berencana untuk mengubah lini

Hatta: Pengabdian Terbaik Saya kepada Indonesia

JAKARTA-Mantan Mentri Kordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menyampaikan ucapan terima kasih