Pangkas Waktu Perizinan, Kemendagri Siapkan 19 PP

Friday 2 Oct 2015, 3 : 30 am
by

JAKARTA-Pemerintah sudah menyiapkan 19 Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa menjadi payung hukum untuk hambatan-hambatan birokrasi yang ada di sejumlah daerah. Ke-19 PP ini dirancang guna mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Sebab, paket ekonomi ini bisa  optimal kalau pemerintah daerah, baik propinsi  dan kota kabupaten mampu mempercepat membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. “Menteri PAN&RB, terus berupaya memotong berbagai macam jalur birokrasi yang ada,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (1/10).

Tjahjo mengatakan dukungan daerah terhadap pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah sangat penting. Untuk itu, Kemendagri mengumpulkan asosiasi gubernur. “Ada 9 gubernur yang memimpin asosiasi. Kami.mau minta masukannya berapa jumlah perizinan yang ada di  setiap provinsi.  Yang tentunya bervariasi, ada provinsi kepulauan, ada yang tidak, ada yang otonomi khusus dan sebagainya,” terangnya.

Mendagri menjelaskan, proses perizinan akan dipangkas seminimal mungkin. Namun pemangkasan ini menyangkut standart dan yang menyangkut prosedur.

Kemendagri jelasnya sudah mengembalikan 139 Perda-Perda yang dianggap bermasalah yang bisa menghambat proses investasi dan sebagainya. “Kalau memang yang kemarin dari sudah 183 perda kami potong 139 sudah. Termasuk Kemendagri, surat edaran kementerian yang juga ingin kami ringkas, mana-mana yang tidak perlu, termasuk juga perda-perda  yang dibuat oleh bupati, walikota dan juga  gubernur,” jelas Tjahjo.

Dia mengaku akan mendesak kepada seluruh kepala daerah berkaitan dengan masih adanya 44 kabupaten dan 9 kotamadya yang belum mengeluarkan kebijakan perizinan satu atap. “Di 34 tingkat satu sudah semua, yang belum ini kami akan mempertegas. Kalau tidak yang tentu akan ada sanksinya. Sanksi berupa dana alokasi di tahun 2016,” terang Tjahjo.

Mendagri juga meminta kepada  para kepala desa di semua daerah kabupaten/kotamadya agar segera mencairkan Dana Desa yang masih mengendap di rekening perbankan Pemerintah Kabupatan/Kotamadya. “Dana bantuan desa termasuk dana APBD desa itu kita minta untuk  dicairkan dengan mekanisme padat karya sebanyak-banyaknya untuk bisa melibatkan masyarakat di desa,” pungkas Tjahjo.

Setelah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I pada 9 September yang disusul dengan Paket Kebijakan Tahap II pada 29 September 2015, Pemerintah dalam waktu dekat kembali akan meluncurkan Paket Kebijakan Awal Oktober, yang rencananya akan disampaikan minggu depan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, paket Jilid III ini mengatur pemotongan perizinan dari segi waktu, bukan hanya dipotong 1-2 hari. “Kalau bisa dipotong bulanan, bahkan beliau menginginkan beberapa izin hitungannya jam, kenapa itu dilakukan?  Supaya kita menjadi kompetitif di negara ASEAN ini karena punya branch marking dengan negara tetangga, itulah yang dikejar artinya pada saat ini,” terang Pramono.

Seskab juga menyampaikan, bahwa secepat apapun hal yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maka di daerah juga harus diikuti. Karena itu, lanjut Seskab, beberapa peraturan daerah yang dianggap belum sinkron dengan kecepatan yang dilakukan di pusat segera diperbaiki. (GAM/ABD)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengaruh Hasil FOMC Meeting

JAKARTA-Nilai tukar rupiah pada perdagangan Jumat (21/6) diperkirakan melemah karena
Yosef Darso (tengah) Bersama Tokoh Masyarakat Lando, Mbatak dan Dange

Yosef Darso: Jalan Akses Sulit, Kualitas Padi Terang Manggarai Barat NTT Buruk

LABUAN BAJO-Kualitas hasil panen padi dari areal persawahan Terang di