Panja Tawarkan Dua Rumusan RUU Pilkada

Selasa 23 Sep 2014, 5 : 45 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Panja RUU Pilkada menyiapkan dua rumusan Pilkada langsung dan Pilkada dipilih melalui DPRD. Baik Pilkada kepala daerah propinsi, kabupaten dan kota. Termasuk sudah mengakomodir 10 syarat dari Fraksi Partai Demokrat, yang diusulkan menjelang disahkannya RUU Pilkada pada Kamis (25/9/2014) nanti. “Jadi, pembahasan RUU Pilkada di DPR RI itu bukan masalah senang tidak senang, atau like and dislike, melainkan ingin mengembalikan Pilkada itu sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, dalam forum legislasi ‘RUU Pilkada’ bersama Pakar Komunikasi Politik UI, Leli Arianie di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Namun, kata Agun lagi, posisi Koalisi Merah Putih (KMP) sampai saat ini tetap solid mendukung Pilkada dipilih oleh DPRD. “Apalagi selama ini banyak madharat-keburukannya daripada kebaikannya-maslahatnya,” tegasnya

Selama ini kata Agun, terdapat  830 kasus Pilpres dan Pileg 2014 yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, dan 141 orang dipecat termasuk Ketua Bawaslu Pusat Muhammad, dan Ketua KPU Pusat Husni kamil Manik, yang mendapat teguran terkait pembukaan kotak suara sebelum diperintahkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu menunjukkan  penyelenggara pemilu dari Parpol ternyata lebih independen (2009), daripada KPU sekarang ini yang justru berpihak pada peserta pemilu,” tambahnya.

Belum lagi sebanyak 205 kepala daerah dalam pencalonannya di-back up, dudukung oleh para cukong dan terbukti mereka masuk penjara KPK, dan 332 dari 530-an kepala daerah tersangkut korupsi dan belum yang melanggar etika. “Money politics dan transaksi jual-beli suara yang transparan, konflik sosial berkepanjangan, dan sebagainya itu harus menjadi perhatian bersama, sehingga sebagian besar DPR RI mendukung Pilkada oleh DPRD,” ungkap politisi Golkar itu.

Menurut Agun, pembahasan RUU Pilkada ini bukan masalah kalah-menang, meski sistem memang tak ada yang sempurna, di mana setiap sistem yang berdampak buruk harus dievaluasi, harus diperbaiki. “Jadi, bukan masalah langsung dan tak langsung. Pasal 18 UUD 1945 juga tak ada hubungannya dengan langsung dan tak langsung. Hanya dipilih secara demokratis. Pilkades langsung juga makin memperburuk rakyat, karena maraknya politik uang.  Di Amerika, Jerman,  Perancis dan negara demokrasi lainnya, ternyata pemerintahan daerahnya tidak dipilih langsung,” ujarnya.

Demokratis tersebut lanjut Agun, merujuk pada kesepakatan dasar bangsa ini, yang pengertiannya antara lain mengenai keragaman Indonesia. Contohnya DI Yogyakarta, yang tidak dipilih langsung, tapi oleh DPRD dan DPRD bisa menolak. Karena itu, setiap daerah seharusnya mempunyai aturan sendiri-sendiri. “Saperti halnya dengan Papua, di mana MRP dan DPRP pasti menolak keras Pilkada langsung, karena selama ini menimbulkan perang antar suku dan banyak membawa korban jiwa,” tutur politisi Golkar itu.

Menyinggung korupsi, pemecatan dan pengangkatan pejabat di daerah, kata Agun, maka pimpinan Komisi II DPR RI akan rapat bersama dengan Kemendagri, Men-PAN, dan KPU untuk melakukan singkronisasi ketiga RUU (Pemda, Pilkada, dan Administrasi Sipil Negara-ASN), pada Rabu (24/9/2014) besok, karena ketiganya saling terkait. “Jadi, tidak benar penundaan pengesahan RUU Pemda itu karena ada sekenario politik. Padahal hanya untuk singkronisasi,” imbuhnya.

Sementara itu menurut Leli Arianie, amanat UUD Pasal 18 tentang pemilihan secara demokratis itu justru dijadikan konsumsi politik, karena berarti Pilkada itu bisa langsung dan dipilih DPRD. Pasal itu menjadi polemik dan terkesan banci. Kenapa pasal itu dibuat seperti itu? “Bagi saya, Pilkada oleh DPRD tetap akan ada korupsi, transaksi politik elit akan meningkat, menumbuhkan oligarki dan politik dinasti. Apalagi, DPRD belum bisa dijadikan wakil rakyat yang sebenarnya,” ungkapnya. (ek)

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

THR

Anjlok 49,7%, Laba BYAN Jadi US$210,64 Juta di Triwulan I-2024

JAKARTA – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) membukukan laba US$210,64

Serahkan SK Penugasan Kuota BBM Subsidi, Menteri ESDM: Jangan Lagi Ada Penyimpangan

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyaksikan