Pasukan Elit TNI Bantu Cari Korban Pesawat Sriwijaya Air

Saturday 9 Jan 2021, 10 : 24 pm
by
Pasukan TNI menaikan perahu pencari di atas KM Gilimanuk di Dermaga JICT II Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/1/2021/dok ANTARA

JAKARTA-Pasukan elit TNI dari Kopaska dan Denjaka ikut diterjunkan membantu mencari korban dan puing Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 yang diduga jatuh di perairan Pulau Laki, Kepulauan Seribu.

“Tim penyelam dari Kopaska dan Denjaka sudah melakukan persiapan dan malam ini semuanya sudah berada di lokasi,” kata Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid di Dermaga JICT II Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti dikutip ANTARA Sabtu malam (9/1).

Rasyid menegaskan pihaknya telah menemukan titik koordinat lokasi jatuhnya pesawat dan telah disebarkan ke seluruh unsur personel terdekat.

“Sudah ada empat hingga lima KRI yang mendekati lokasi kejadian,” ujar Rasyid.
Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono di Jakarta, Sabtu, mengatakan KRI yang dikerahkan yakni dari Jajaran Koarmada I dan Lantamal III.

KRI yang digerakkan yakni, KRI Teluk Gili Manuk (onboard Tim Kopaska), KRI Kurau, KRI Parang, KRI Teluk Cirebon, KRI Tjiptadi, KRI Cucut -866, KRI Tenggiri.

Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB.

“Telah terjadi ‘lost contact’ pesawat udara Sriwijaya rute Jakarta – Pontianak dengan ‘call sign’ SJ 182. Kontak terakhir terjadi pada pukul 14.40 WIB,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
an pesawat

Novie mengatakan peristiwa kecelakaan pesawat itu sampai saat ini tengah dalam investigasi dan tengah dikoordinasikan dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ditjen Pajak Menangkan Judicial Review UU KUP

JAKARTA-Mahkamah Kontitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-X/2012 Undang-Undang Ketentuan Umum

Posisi Utang Swasta Mengerikan

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR, Sadar Subagyo mengungkapkan, kondisi utang luar