PEGAAS Minta Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Konstruksi Reklame Ilegal

Friday 13 Jan 2017, 10 : 11 pm
by
Konstruksi reklame baru muncul di depan halaman Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto yang diduga ilegal

JAKARTA-Wakil Sekjen Perhimpunan Gerakan Advokasi Anti Suap (PEGAAS) Muhammad Achyar, SH, meminta Pemprov DKI Jakarta menertibkan konstruksi reklame baru muncul di depan halaman Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto yang diduga ilegal.

Hal ini penting mengingat papan reklame ilegal ini muncul di tengah usaha penertiban reklame untuk keindahan kota Jakarta.

Apalagi, pendirian konstruksi reklame ini jelas-jelas melanggar hukum, yakni ketentuan Pasal 9 huruf Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Ketentuan Pasal 9 huruf a tersebut menetapkan bahwa ruas jalan Gatot Soebroto termasuk dalam Kawasan Kendali Ketat yang peletakan titik reklamenya hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan.

“Ketentuan pasal itu jelas menetapkan tidak boleh lagi ada reklame tumbuh seperti bangunan reklame baru tersebut. Jadi, pendirian konstruksi reklame baru tersebut jelas pelanggaran Pasal 9 huruf a Pergub DKI Jakarta No.244 tersebut. Harus dibongkar,” ungkap Achyar di Jakarta, Jumat (13/1).

Achyar menjelaskan berdasarkan data dari BPTSP DKI Jakarta, izin penyelenggaraan reklame pada lokasi tersebut diberikan kepada PT. Puri Anugerah Utama, yakni dalam Keputusan Kepala BPTSP Nomor: 82/5.9/31/-1.752.11/2015. Keputusan ini berlaku 1 tahun sejak ditetapkannya izin ini. Izin tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2015.

“Dan izin sudah tidak berlaku lagi karena sudah berakhir pada tanggal 8 Juli 2016,” imbuhnya.

Disamping itu jelasnya, dalam izin tersebut reklame dalam bentuk vertikal. Bukan horizontal sebagaimana terlihat dalam konstruksi di lapangan.

Karena itu, Achyar memastikan izin tersebut sudah tidak bisa lagi menjadi dasar hukum bagi pendirian konstruksi reklame tersebut. Apalagi sudah berakhir pada tanggal 8 Juli 2016.

“Sedangkan konstruksi itu baru berdiri di Januari 2017. Izin tersebut tidak bisa digunakan. Tidak punya kekuatan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Achyar merujuk juga ke Pasal 69 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.244 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa terhadap Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan pajak reklame yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Guberbur ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa IPR atau masa pajak reklame.

“Nah, masa izin itu khan sudah berakhir pada tanggal 8 Juli 2016. Sehingga keberadaan konstruksi reklame tersebut ilegal. Tidak punya dasar hukum dan harus dibongkar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Listing di Era Pandemi, 14 Emiten Terjerumus di Papan Pemantauan Khusus

JAKARTA-Sebanyak 14 emiten yang mencatatkan sahamnya di masa pandemi Covid-19,

LPEI Siap Jual Obligasi Rp20,5 Triliun

JAKARTA-Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank pada 2017