JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang seluruh pegawainya menerima hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya. Larangan ini merupakan komitmen OJK sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi OJK. “Dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK,” demikian dikutip dari laman ojk.go.id di Jakarta, Rabu (1/7).
Dukungan dari seluruh stakeholders sangat diharapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi. “Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS),”