Pegawai OJK Dilarang Terima Parcel Lebaran

Wednesday 1 Jul 2015, 9 : 20 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang seluruh pegawainya menerima hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya. Larangan ini merupakan komitmen OJK sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi OJK. “Dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK,” demikian dikutip dari laman ojk.go.id di Jakarta, Rabu (1/7).

Dukungan dari seluruh stakeholders sangat diharapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi. “Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS),”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

pertumbuhan penerbitan sukuk global selama Kuartal II-2021 didukung oleh peningkatan minat investor untuk menempatkan modal di instrumen suku, adanya kebutuhan refinancing dan diversifikasi pendanaan yang dilakukan oleh emiten.

Fitch: Kebijakan Makro Sulit Merespons Kenaikan Inflasi, Jika Omicron Tetap Bertahan

JAKARTA-Fitch Ratings Ltd menilai bahwa terlalu dini untuk memasukkan faktor

Kuartal I/2017, Pertumbuhan Kredit Diprediksi Tumbuh 8,5%

JAKARTA-Pertumbuhan kredit pada kuartal I-2017 diperkirakan sekitar 8,5% secara year