Peleburan BP Batam Bisa Timbulkan Kegaduhan Politik

Tuesday 8 Jan 2019, 3 : 50 pm

JAKARTA-Ketua Komite Tetap Penghubung antarLembaga DPR dan Kadin Indonesia, Firman Subagyo mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam membuat kebijakan tata kelola Batam. Khusunya terkait Badan Pengusahaaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

“Saya memahami aspek politik dan ekonomisnya. Karena itu saya mengingatkan pemerintah agar hati-hati dan tidak melanggar UU dalam tata kelola Batam. Apalagi kawasan Batam ini bertujuan bisa bersaing dengan Singapura,” tegas politisi Golkar itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Hal itu disampaikan dalam diskusi ‘Menakar Masa Depan Free Trade Zone (FTZ) Batam dan Inkonsistensi Kebijakan Pusat dalam mengembangkan Batam’ bersama anggota Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, Ampuan Situmeang (Praktisi Hukum Batam), dan Jadi Rajagukguk (Ketua KADIN Batam).

Firman juga menyayangkan kenapa DPR dulu mendukung Batam menjadi pemerintahan kota yang dipimpin oleh Walikota. “Seharusnya DPR saat itu menjadikan Batam sebagai kota administratif. Bukan kota madya,” ujarnya.

Karena itu kata Firman, pemerintah harus hati-hati untuk tidak melanggar UU. Termasuk Walikota yang tidak boleh merangkap jabatan dengan kewenangan mengelola Batam.
“Jadi, saya mengingatkan Presiden RI untuk tidak mendengar informasi dari orang-orang yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih di tahun politik ini jangan sampai kebijakan itu membuat kegaduhan politik baru,” ungkapnya.

Selain itu Firman membantah adanya dualisme kepemimpinan di BP Batam. “Tak ada dualisme kepemimpinan di BP Batam. Apalagi perubahan status dari FTZ ke Kawasan Ekonomi Industri (KEK) kondisinya makin tidak menguntungkan. Bahkan ada investor siap hengkang,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto juga meminta pemerintah pusat tidak mudah mengubah peraturan terkait tata kelola pemerintahan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut. Hal itu dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian iklim investasi di Batam.

“Tepat kalau keluarkan PP (peraturan pemerintah) atau Perppu (peraturan pemerintah pengganti UU) untuk mengatur semua teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Jadi permasalahan antara BP Batam dan Pemkot Batam otomatis selesai,” kata politisi PDIP itu, Jumat (4/1/2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perlu Revitalisasi Hutan Untuk Kemakmuran Rakyat

JAKARTA-DPR meminta hutan yang dimiliki negara ini harus mampu memberikan

Pelayanan Maksimal, PDAM Tirta Patriot Rutin Raih Predikat WTP

BEKASI – PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dalam kondisi Pandemi