Pelindo II Dituding Tak Bayar Setoran PNBP

Kamis 29 Okt 2015, 6 : 02 pm
fajarmediacenter.com/idris prasetiawan

JAKARTA-Kalangan DPR menuding PT Pelindo II tak transparan soal setoran kepada kas negara. Pasalnya hampir sekitar 4 tahun, negara belum menerima konsesi, padahal seharusnya negara menerima 2,5% pertahun dari laba kotor Pelindo II. “Sejak 2011-2014, PT Pelindo belum pernah membayarnya dan seharusnya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro dalam diskusi “Ada apa dengan Pelindo II?” di Jakarta, pada Kamis (29/10/2015).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), kata Nizar Zahro, hal itu sudah diatur. Jadi besaran setoran ke Kas Negara ini akan mengungkap berapa kerugian negara. ”Berapa juta barang yang masuk dan keluar serta berapa tarif penumpukan barang yang berada di dalam area pelabuhan,” ucapnya.

Menurut Nizar, setidaknya ada tiga kronologi dalam kasus Pelindo II ini yaitu pengadaan barang dan jasa, pelanggaran UU, dan perpanjangan kontrak. Dalam pengadaan mobile crane senilai 77 ribu dollar AS atau Rp 77 miliar terindikasi ada penyalahgunaan wewenang, tidak membayar pajak, dan tidak patuh pada UU di mana perpanjangan kontrak itu tidak boleh dilakukan sebelum habis masa kontraknya, dan saham tidak boleh lebih dari 51 % untuk asing.

Selain tidak cermat, ada mark up, lanjutnya, penunjukan langsung, dan pelanggaran UU. “Itulah yang merugikan negara selama ini. Berbeda dengan Pelindo III Surabaya, yang sudah berjalan baik dan memberikan pemasukan besar untuk negara. Karena itu dengan pansus ini kita ingin menasionalisasi dan mengembalikan Pelindo ini kepada ibu pertiwi,” katanya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Masinton mengatakan tujuan pembentukan Pansus Pelindo II ini agar ada perbaikan dalam tata kelola BUMN yang lebih baik untuk kepentingan bangsa dan negara. “Jadi, Pansus Pelindo II ini tidak mentarget orang perorang, apalagi hanya sekadar Direktur Pelindo II RJ Lino, itu terlalu kecil. Bahwa Pansus akan meneliti semua jenis perjanjian dan izin-izin yang selama ini dilakukan Pelindo, yang berpotensi merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah,” ujarnya

Kalau pelanggaran-pelanggaran tersebut terbukti, maka Pelindo II jelas melanggar UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran. Seharusnya, antara operator dan regulator itu terpisah satu sama lain. Itu kata Masinton sudah terlihat ketika terjadi penggeledahan oleh Bareskrim Polri, di mana RJ Lino langsung menelpon banyak pejabat tinggi negara, sehingga diduga kuat terjadi pelanggaran hukum dan keterlibatan banyak pihak yang berkepentingan dengan Pelindo II.

Dalam kontrak dengan JICT Hongkong juga terindikasi ada rekayasa yang sistimatis, di mana perpanjangan kontrak itu dilakukan sebelum kontraknya habis pada 2019. Legal opini Jamdatun malah dijadikan alat, dasar hukum oleh Pelindo pada Agustus 2014. Padahal sudah terjadi adendum perubahan kontrak itu pada November 2014. “Inilah penyalahgunaan dan penyelundupan hukum oleh Pelindo II. Jadi, opini Jamdatun itu dijadikan pelindung untuk melawan UU No.17 tahun 2008,” ujarnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Archroma Indonesia Gandeng RPX Dalam Pemenuhan Layanan Pergudangan

JAKARTA-RPX, perusahaan penyedia layanan pengiriman ekspres dan solusi logistik terpadu

Presiden Jokowi Minta Warga NU Tangkal Fitnah

BANJAR–Warga dan jama’ah Nahdlatul Ulama (NU) diminta membantu dan menangkal