Pembangunan Pabrik PT Kaltim Jordan Abadi Mengancam Nyawa Warga Loktuan, Bontang

Wednesday 20 Sep 2017, 12 : 38 am
by
Ilustrasi

JAKARTA-Kerja sama antara PT Pupuk Kaltim dengan PT Jordan Phosphate Mines Company tertanggal 17 Juli 2013, untuk membangun pabrik kimia NPK Cluster menimbulkan masalah hukum yang sangat problematik.

Pasalnya,  ribuan warga di sekitar lokasi Kawasan Industri, yang bermukim di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang, yang sudah lama menempati lahan tersebut tetap menolak rencana pembangunan pabrik NPK Cluster karena lokasi pembangunan pabrik-pabrik hanya berjarak kurang dari 80 (delapan puluh) meter dari perumahan warga, jelas-jelas telah mengancam keselamatan nyawa para warga di sekitarnya (Kelurahan Loktuan).

Oleh karena itu para Warga Loktuan yang diwakili Miswanto bukan saja hanya menggugat ke Pengadilan TUN Samarinda, akan tetapi juga akan menggugat Perjanjian Kerja sama antara PT Pupuk Kaltim dengan Jordan Phospate Mines Company dan PT Kaltim Jordan Abadi supaya dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advokat Petrus Salestinus, SH selaku Kuasa Hukum Warga, selain akan menggugat secara perdata sebagai “Perbuatan Melanggar Hukum”, juga akan melaporkan secara pidana Dirut PT Kaltim Jordan Abadi, PT Pupuk Kaltim dan Walikota Bontang sebagai Tindak Pidana berupa “ancaman terhadap ribuan nyawa manusia” kepada Bareskrim Mabes Polri.

Karena berdasarkan data yang tertera pada dokumen Material Safety Data Sheet, terdapat bahan baku kimia yang akan ditimbun di samping pemukiman warga, berupa belerang dan batuan pasir fosfat serta emisi udara akibat gas kimia, yang berasal dari pembuangan emisi gas yang keluar dari cerobong pabrik-pabrik kimia NPK Cluster, sehingga sangat mengancam keselamatan nyawa manusia.

“Kondisi dan zat-zat kimia demikian termasuk dalam kualifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang membahayakan nyawa manusia,” tegasnya.

Meskipun penerbitan Rekomendasi dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, didalilkan oleh pihak Walikota Bontang sebagai sesuai prosedure, namun dalam kaitan dengan Keputusan Pejabat TUN yang harus digugat, seharusnya Rekomendasi itu diberikan terlebih dahulu kepada PT Kaltim Jordan Abadi untuk mendapatkan feedback.

Lalu dengan feedback itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk dikeluarkannya Surat Keputusan Ijin Lingkungan kepada PT Kaltim Jordan Abadi.

“Dengan demikian maka pemberian Ijin Lingkungan merupakan produk turunan dari Keputusan Rekomendasi Walikota Bontang,” imbuhnya.

Namun yang terjadi justru Surat Keputusan Rekomendasi dan Ijin Lingkungan dikeluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 Desember 2016, sehingga dengan demikian Surat Rekomendasi itu sendiri tidak memiliki feedback apapun terhadap Surat Keputusan Ijin Lingkungan sebagai sebuah Keputusan Pejabat TUN yang bersifat final, individual, konkrit.

Kejanggalan lain dari Walikota Bontang adalah, 8 (delapan) Surat Keputusan Rekomendasi dan Surat Keputusan Ijin Lingkungan dibuat tanpa melibatkan masyarakat atau sosialisasi kepada warga yang terdampak langsung.

Sehingga Surat Keputusannya itu jelas dilandasi dengan Itikad tidak baik, diduga ada unsur KKN dan telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan warga masyarakat Loktuan, Bontang.

Akibatnya sebanyak 42 orang warga Kelurahan Loktuan, Bontang telah mengajukan Gugatan ke PTUN Samarinda melawan Walikota Bontang, dengan Register Perkara No. : 14/G/LH/2017/PTUN-SMD, yang menuntut agar PTUN membatalkan 8 (delapan) Surat Keputusan Walikota Bontang tersebut demi menyelamatkan ribuan nyawa warga Para Penggugat yang akan terdampak akibat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), jika Fabriknya dibangun dan beroperasi.

Konspirasi Jahat

Gugatan PTUN No. : 14/G/LH/2017/PTUN-SMD.  yang diajukan oleh Sdr. Miswanto dkk. tersebut, karena 8 (delapan) Surat Keputusan Walikota Bontangdimaksud dinilai sebagai produk dari Konspirasi Jahat, karena substansinya bertentangan dengan Hukum Lingkungan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Karena itu pertanggungjawaban secara hukum, tidak hanya dibebankan kepada Walikota Bontang, akan tetapi juga kepada PT Kaltim Jordan Abadi dan PT Pupuk Kaltim melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  dan dilaporkan secara pidana.

Anehnya dalam menjawab Gugatan Warga, pihak PT Kaltim Jordan Abadi idak mengajukan permohonan untuk menjadi Tergugat Intervensi guna membela kepentingannya, malahan PT Pupuk Kaltim yang pasang badan untuk PT Kaltim Jordan Abadi , selaku yang memperoleh ijin Lingkungan dan Rekomendasi.

Yang mengherankan adalah mengapa Majelis Hakim PTUN Samarinda menerima PT Pupuk Kaltim sebagai Tergugat Intervensi dan menegasikan PT Kaltim Jordan Abadi.

Sikap Majelis Hakim PTUN Samarinda inipun mengindikasikan adanya konspirasi besar antara PT Pupuk Kaltim dengan Jordan Phosphate Mines Company dan PT Kaltim Jordan Abadi , hingga menguasai Majelis Hakim PTUN Samarinda dalam menghadapi gugatan rakyat kecil pencari keadilan.

“Mengenai hal ini, kami akan melaporkan Majelis Hakim PTUN ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai sebuah pelanggaran yang bermotif KKN,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ibas: Donald Trump Merusak Proses Perdamaian Dunia

JAKARTA-Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono merasa
festival budaya lokal

KPM Gelar Festival di TMII, Perkuat Karakter Budaya Lokal Manggarai

JAKARTA-Komunitas Perempuan Manggarai Jakarta (KPM) kerjasama dengan Komunitas Sanggar Ca