Pembekuan Izin Usaha Hutan Timbulkan Ketidakpastian

Tuesday 22 Dec 2015, 5 : 14 pm
kompas.com

JAKARTA-Kebijakan pemerintah memberikan sanksi pembekuan izin usaha terhadap perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.

Padahal pemegang izin kehutanan yang telah berinvestasi sesuai dengan luasan areal dan masa konsesi izin. “Dampaknya serius, berupa turunnya pasokan bahan baku industri, terutama serpih dan bubur kayu,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto pada acara diskusi proyeksi pertumbuhan industri pulp & paper yang diadakan forum wartawan industri (Forwin) di Jakarta, Selasa (22/12).

Menurut Purwadi, indikasinya pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada triwulan III tahun 2015 sebesar 6,56 juta m3 turun 29% dibandingkan triwulan II tahun 2015 yang sebesar 9,26 juta m3. “Penurunan terjadi terutama dari daerah bencana kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.

Purwadi menambahkan kondisi tersebut bisa berujung pada melemahnya kinerja ekspor, menurunnya devisa, perolehan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berakibat pada melemahnya perekonomian nasional. “Penerimaan devisa dari industri pulp saat yang mencapai 5,6 milyar dolar AS dipastikan akan menurun tajam pada tahun 2015 dan pada tahun-tahun mendatang,” ujar dia lagi.

Untuk itu, Purwadi berharap agar pemerintah bisa mengizinkan kembali kegiatan operasional IUPHHK. Ini untuk untuk menghidari stagnasi kegiatan di lapangan dan meninjau ulang kebijakan pembekuan dan pencabutan izin.
“Ke depan seyogyanya diarahkan pada pembinaan kepada pemegang izin,” ujarnya.

Sementara terhadap lahan gambut yang telah dikelola oleh pemegang izin dengan tata kelola air yang baik atau tidak terbukti melakukan pembakaran, pemerintah diharapkan tetap memberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan hutan tanaman sesuai areal yang diitetapkan, sebelum adanya kajian survey topografi secara detail untuk penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Purwadi menegaskan penyelesaian permasalahan kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan secara kolaboratif bersama karena kebakaran terjadi bukan hanya di areal pemegang izin, tetapi juga di hutan negara lainnya seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Bahkan kebakaran bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara di belahan dunia dari Amerika sampai Australia.

APHI memastikan akan mendukung pemerintah dalam penataan dan pengelolaan lahan gambut. Untuk itu upaya-upaya tata kelola yang baik pemegang izin, seperti tata kelola air, hasil survey topografi baik dari hasil survey lapangan maupun dengan menggunakan teknokogi sepert LIDAR, agar dapat diintegrasikan dengan hasil survey pemerintah sehingga dapat mencakup satu kawasan ekosistem lanskap. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pelunasan Kredit

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari
PT Samudera Indonesia Tbk

Buat Modal Kerja, Panca Mitra Multiperdana Gelar Right Issue Rp79 Miliar

JAKARTA-Manajemen PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) berencana melakukan penawaran