Pembentukan Densus Tipikor Polri Ditunda

Tuesday 24 Oct 2017, 10 : 01 pm
by
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto,

JAKARTA-Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tubuh Polri.

Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pihak terkait Selasa (24/10). “Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Wiranto, pilihan penundaan dipilih pemerintah karena alasan menyangkut anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor.

Pasalnya, Menteri PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima terlebih dahulu usulan secara struktur kelembagaan dan kepegawaian. “Selain itu, juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu,” terangnya.

Sementara terkait masalah anggaran, Wiranto mengingatkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sudah harus disahkan oleh sidang paripurna pada Rabu (25/10).

Sehingga sangat singkat sekali waktunya untuk mempersiapkan anggaran bagi Densus Tipikor.

Meski demikian, menurutnya Presiden Jokowi tetap mempertimbangkan usul pembentukan Densus Tipikor yang disampaikan Polri itu.

Namun untuk membentuk Densus Tipikor seperti diusulkan Kapolri, Menko Polhukam menjelaskan, masih dibutuhkan payung undang-undang. Kerena ada niat menyatukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di dalamnya.

“Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap, itu tentu butuh payung undang-undang,” kata Wiranto.

Oleh karena itu, lanjut Wiranto, Rapat Terbatas akhir lebih mengutamakan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi.

“Dalam pembahasan itu, sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka isu mengenai ini (Densus Tipikor) kita berhenti dulu. Tidak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini,” ungkap Wiranto.

Namun demikian, Wiranto mengingatkan KPK untuk memperbaiki kinerjanya. “Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depan,” tambah Wiranto.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Potensi singkong yang melimpah dan mudah diperoleh menjadikan singkong sebagai bahan pangan yang digemari oleh semua kalangan masyarakat

Singkong Beku, Pangan Lokal Yang Mendunia

JAKARTA-Singkong (Manihot utilissima atau Manihot esculenta crantz) merupakan pangan lokal alternatif penghasil

Naik 21%, Laba Adira Dinamika Multi Finance Rp1,94 Triliun pada 2023

JAKARTA-PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) membukukan laba Rp1,94