Pembocor Data Tax Amnesty Dipidana 5 Tahun

Sunday 17 Jul 2016, 12 : 56 pm
by

SURABAYA-Presiden Joko Widodo menjamin kerahasiaan data peserta progam tax amnesty atau pengampunan pajak. Bagi pihak yang sengaja membocorkan data penerima fasilitas tax amnesty terancam pidana 5 tahun penjara.

Menurut Presiden, wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana karena payung hukum menyatakan jelas. “Data itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapapun, yang bocorkan kena pidana maksimal 5 tahun, jelas sekali itu,” tegas Presiden.

Kepala Negara mengatakan wajib pajak tak perlu khawatir dengan program ini.  Saat ini, pemerintah sudah membuat payung hukum tax amnesty.

Intinya, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan, serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan. “Amnesti pajak itu adalah penghapusan tunggakan pajak, yang kedua pembebasan sanksi administrasi, yang ketiga pembebasan sanksi pidana perpajakan, yang keempat penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan,” tutur Presiden Jokowi.

Hal yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan dari pengampunan pajak ini, lanjut Presiden, adalah dengan menyampaikan harta dan aset yang belum dilaporkan, membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, serta membayar uang tebusan dengan tarif yang telah ditentukan. Peserta tax amnesty juga tidak boleh terlibat dalam perkara atau hukuman pidana perpajakan. “Syarat untuk ikut amnesti pajak ini adalah tidak sedang berperkara atau menjalani hukuman pidana perpajakan,” tegas Presiden.

Untuk itu, Presiden meminta seluruh wajib pajak, termasuk pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurutnya, tax amnesty adalah peristiwa yang tidak akan terulang lagi.

Itulah sebabnya wajib pajak harus memanfaatkannya sebaik mungkin. “Program ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Presiden menjelaskan, pemberlakuan program pengampunan pajak ini bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera, dari mulai segi peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional, dan peningkatan cadangan devisa.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Desak Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Prioritaskan Pembangunan Jembatan Buton-Muna

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mendorong kepada
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

Meningkat, Cadev Juli 2020 Capai USD135,1 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir