Pembongkaran 25 PKL Kranji Sudah Sesuai Prosedur

Friday 16 Oct 2020, 10 : 41 pm
by
Ilustrasi

BEKASI-Sebanyak 25 Pedagang Kaki Lima (PKL) jalan raya Komodo, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat dibongkar.

Pembongkaran ini dikarenakan para PKL tersebut sudah menutup saluran air yang mengakibatkan tidak adanya resapan air di Jalan Raya Komodo.

Saat dimintai keterangan Lurah Kranji, Andi Kristanto menjelaskan bahwa pembongkaran 25 PKL ini sudah sesuai protap dan SOP yang berlaku.

Menurutnya, adapun alasan penertiban ini karena sejumlah warung PKL yang berdiri diatas saluran air dan bahu jalan dianggap menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Bekasi.

“Pastinya penertiban ini sudah sesuai SOP, peraturan Wali Kota dan juga peraturan Pemkot Bekasi.” kata Andi saat diwawancarai sesuai memantau pembongkaran, Jumat (16/10/20).

Bahkan, lanjut Andi, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayahnya.

“Sebelum ditertibakan, kita kasih waktu bagi PKL selama 1 bulan, setelah itu surat teguran kita layangkan hingga tiga kali. kemudian surat perintah pembongkaran,” ucapnya. (ri/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hadiri Rakernas PAPDESI Bareng Ganjar, Puan Tegaskan Komitmen DPR Soal Revisi UU Desa

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas)

Kominfo Ajak Masyarakat Manfaatkan Teknologi Digital

JAKARTA-Pandemi COVID-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia memaksa semua pihak