Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Daftar Negatif Investasi

Sunday 4 May 2014, 5 : 41 pm
by

JAKARTA-Pemerintah memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sebagai upaya untuk lebih meningkatkan penanaman modal di Indonesia, dan dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC). Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 April 2014.

Dalam Perpres itu pemerintah membagi 3 kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.

Baca juga :  Tahun 2019, PSS Target Belanja Modal Organik Sebesar USD50 Juta

Disebutkan dalam Perpres itu, penanaman modal pada bidang usaha terbuka dengan persyaratan harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam persyaratan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup. “Dalam hal izin penanaman modal telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Intan Fauzi Lolos, Dua Menteri Jokowi Tumbang di Dapil Jabar VI

JAKARTA-Perebutan kursi di Dapil “neraka” Jawa Barat VI berlangsung ketat.

Awal Kuartal IV-2023, Jaringan 4G EXCL Layani 58 Juta Pelanggan

JAKARTA-PT XL Axiata Tbk (EXCL) melaporkan, saat ini jaringan 4G