JAKARTA-Pemerintah memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sebagai upaya untuk lebih meningkatkan penanaman modal di Indonesia, dan dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC). Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 April 2014.
Dalam Perpres itu pemerintah membagi 3 kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.
Disebutkan dalam Perpres itu, penanaman modal pada bidang usaha terbuka dengan persyaratan harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam persyaratan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup. “Dalam hal izin penanaman modal telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.