Pemimpin Baru Harus Berkomitmen Selamatkan Hutan

Wednesday 21 May 2014, 5 : 54 pm
by

JAKARTA-Pemimpin baru Indonesia harus memiliki komitmen yang lebih kuat untuk menyelamatkan hutan dan gambut serta menjamin hak dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. Untuk mengoptimalkan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut maka pemerintah yang akan datang harus mampu menutup berbagai celah hukum yang melegalkan konversi hutan alam dan gambut, memperketat pengawasan dan penegakan hukum, serta meninjau ulang berbagai kebijakan pembangunan yang justru mengancam lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global dalam Konferensi Persnya dalam rangka evaluasi 3 tahun kebijakan moratorium hutan di Jakarta, Rabu (21/5).

Menurut Pengkampanye Politik Hutan Greenpeace, Teguh Surya, kebijakan penundaan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang lazim disebut sebagai moratorium belum mampu menyelesaikan berbagai permasalahan kehutanan Indonesia. Padahal masa berlakunya tinggal satu tahun lagi. Pemerintah masih setengah hati menyelamatkan hutan alam dan lahan gambut yang tersisa dengan memanfaatkan berbagai celah dalam kebijakan yang memang tidak memiliki sanksi ini. “Di tahun 2014 ini, kita menyaksikan kebakaran hebat yang seharusnya bisa diminimalkan dengan adanya kebijakan moratorium,” ujarnya.

Hingga Februari 2014 saja, jelasnya telah terjadi kebakaran lahan gambut hebat di Provinsi Riau, di mana 38,02% di antaranya berada di wilayah PIPIB revisi 5. Situasi ini membuktikan ketidakseriusan dan minimnya perhatian pemerintah untuk melindungi hutan dan gambut tersisa walaupun aturan perundang-undangan dengan sangat jelas menyatakan bahwa pemerintah dan pemegang izin konsesi wajib melindungi hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan gambut di areal izinnya.

Selain karena kebakaran, hutan Indonesia juga terancam oleh masifnya alih fungsi dan peruntukkan kawasan hutan di berbagai daerah untuk memuluskan mega proyek yang mengancam hak-hak masyarakat adat dan lokal. “Pasal pengecualian dalam moratorium dimanfaatkan demi kepentingan proyek-proyek perkebunan skala besar,” ujar Franky Samperante dari Yayasan Pusaka.

Dalam kasus MIFEE di Kabupaten Merauke, hutan alam, hutan rawa dan savana tempat hidup orang Marind dicaplok, dirampas, dan dialihfungsikan untuk pembangunan industri pertanian dan perkebunan skala besar dengan luas mencapai 1.553.492 hektar atas nama ketahanan pangan dan energi.

Selain itu, di tahun 2013 pemerintah daerah Papua Barat mengusulkan revisi RTRWP dengan perubahan peruntukkan (pelepasan kawasan hutan) seluas 952.683 hektar dan perubahan fungsi seluas 874.914 hektar, sebuah angka fantastis yang akan memperparah laju kerusakan hutan di Indonesia.

Sementara itu, di Sulawesi Tengah yang merupakan propinsi percontohan UN-REDD, moratorium justru tidak berjalan. Menurut Azmi Sirajuddin dari Yayasan Merah Putih Palu, izin-izin perkebunan dan pertambangan terus dikeluarkan oleh bupati tanpa mengindahkan moratorium. “Sejak dikeluarkannya kebijakan moratorium, izin pertambangan di kawasan hutan justru bertambah dari 279 pada 2011 dengan luas sekitar 900 ribu hektar menjadi 443 izin di tahun 2014 dengan luas 1,3 juta hektar.”

Namun moratorium tampak tunduk pada kepentingan bisnis skala besar. “Pemerintah justru mengkompromikan PIPIB dengan pemberian izin skala besar di Kalimantan Tengah, padahal seharusnya PIPIB dijadikan acuan untuk penolakan izin dan penyesuaian RTRW,” jelas Ode Rahman dari WALHI.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hendardji, Jimly, Imam Anshori, Johan Budi Lolos Seleksi Administrasi

JAKARTA-Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Indonesia dan Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi

SINGAPURA-Indonesia dan Singapura kembali berkomitmen untuk memperkuat kerja sama yang