Pemkot Bekasi Perkuat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Satuan Pendidikan

Friday 1 Oct 2021, 8 : 40 pm
by
Humas Pemkot Bekasi saat melakukan sosialisasi Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Satuan Pendidikan.

BEKASI-Keterbukaan informasi sebagai Badan Publik yang wajib memenuhi permohonan dan kebutuhan informasi berdasarkan klasifikasi informasi yang diatur dalam UU KIP, yakni Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat dan Informasi Serta Merta.

Demikian ditegaskan Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, saat Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Satuan Pendidikan.

Sosialisasi yang diikuti Kepala Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Pendidikan SMP Se-Kota Bekasi dan Kepala UPP Kecamatan Se-Kota Bekasi tersebut menjelaskan pengertian, konsep, dan teori terkait Keterbukaan Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta tentang tata kelola PPID.

Nantinya, aturan ini  akan diterapkan di lingkungan SMP Negeri se-Kota Bekasi sebagai Sub-PPID Pembantu dari Dinas Pendidikan.

Sajekti menjelaskan, ada Informasi berkala yang informasinya telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Satuan Pendidikan dan diumumkan secara rutin seperti dasar-dasar hukum kebijakan program Pemerintahan seperti Kepwal, Perwal, Surat Edaran, lalu profil/struktur organisasi Satuan Pendidikan, ringkasan laporan keuangan, informasi barang dan jasa, serta kegiatan-kegiatan harian Satuan Pendidikan.

“Kedua ada Informasi Setiap Saat yang informasinya sama-sama telah dikuasai Satuan Pendidikan dan sudah dinyatakan terbuka, seperti data perbendaharaan atau inventaris barang dan informasi/dokumen terkait penyelenggaraan Satuan Pendidikan.

Terakhir ada Informasi Serta Merta berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bila tidak diumumkan tidak berdampak kepada masyarakat,” terangnya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati menambahkan bahwa selain wajib menyediakan informasi berdasarkan klasifikasinya, pengelola PPID juga wajib memenuhi permohonan informasi baik dari perorangan, kelompok, dan lembaga dengan perlu menyerahkan identitas lengkap serta menyampaikan maksud dan tujuan kebutuhan permohonan informasinya serta sebagai pengelola PPID musti secara aktif berbagi atau menyebarluaskan informasi di platform-platform online agar warga dapat mengaksesnya dengan mudah dan dimana saja.

“Dalam memohon informasi, baik itu perorangan, kelompok, atau lembaga, wajib menyerahkan identitas lengkap serta menyampaikan maksud dan tujuannya secara tertulis kepada pengelola PPID yang wajib dijawab dalam kurun waktu 10 hari kerja, dan bisa ditambah 7 hari masa perpanjangan. Serta berlaku ketentuan-ketentuan lain jika pemohon tidak puas, maka pemohon wajib menyampaikan keberatan kepada atasan PPID yakni Kepala Dinas Pendidikan, yang dapat dijawab dalam kurun waktu 30 hari. Ditambah lagi dengan secara aktif berbagi informasi di website dan media sosial berdasarkan klasifikasi informasi berkala dan serta merta, agar warga dapat mengaksesnya dengan mudah,” tambah Diah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi selaku PPID Pembantu Disdik menjelaskan bahwa tugas dan fungsi PPID nantinya harus diterapkan di masing-masing sekolah dengan membentuk struktur organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Pendidikan pada sekolah.

“Akan ditunjuk Koordinator PID SP, yakni Wakil Kepala Sekolah di setiap sekolah yang tugas dan fungsinya nanti untuk memenuhi hal-hal yang menjadi klasifikasi dan kriteria keterbukaan informasi, serta wajib juga memenuhi permohonan informasi dari para pemohon dengan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku dengan tujuannya tidak lain adalah untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagai kunci komunikasi yang baik antar stakeholder,” tutup Krisman. (ADV/HMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Segera Realisasikan Insentif ‘Super Deductible Tax’

JAKARTA-Pemerintah segera merealisasikan skema pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak
BBTN meraih dua pengahargaan di ajang HR Excellence 2021 sebagai ganjaran positif bagi perseroan yang berupaya mencapai visi Home of Indonesia’s Best Talent

Bisnis Syariah BBTN di 2021 Diprediksi Kembali Tumbuh Double Digit

JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) memproyeksikan, pertumbuhan pembiayaan