Pemkot Bekasi Setujui SE Jam Kerja Dua Gelombang

Monday 15 Jun 2020, 10 : 43 pm
by
Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto

BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi menyetujui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pusat.

Edaran itu mengatur tentang jam kerja dua gelombang bagi wilayah Jabodetabek.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan kebijakan tersebut dapat meminimalisir penumpukan pada transportasi masal.

Misalnya saja, pada transportasi kereta api dimana 70 persen warga Kota Bekasi bekerja di Jakarta dan menggunakan jasa kereta api.

“Pembagian jam kerja ini harus di implementasikan, kita (Pemkot Bekasi) mendukung SE yang telah dikeluarkan dan akan menjadi pembahasan nanti,” kata Tri di sela-sela peninjauan Stasiun Bekasi, Senin (15/6/2020).

Pemerintah Kota Bekasi nantinya juga akan mensosialisasikan SE jam kerja dua gelombang kepada perusahaan yang ada di wilayahnya.

Tri juga mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait aturan tersebut.

“Artinya hanya ada perbedaan waktu tiga jam, itu akan lebih efektif, dan bagi BUMD maupun ASN nanti akan di bicarakan” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan SE terkait Covid-19.

SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek.

Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB. (Ri/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Anggaran Penegakan Hukum Diamputasi, DPR Makin Leluasa Main Proyek APBN

JAKARTA-Upaya pemerintah melakukan perang terhadap korupsi dipastikan mandul lantaran terbitnya

KAI Gelar Promo “Mudik Belakangan Ekstra Hemat”, Naik KA Cuma Bayar 80%

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan promo Mudik