Pemkot Tangsel Bantu Korban Luka dan Meninggal Tsunami Selat Sunda

Thursday 27 Dec 2018, 1 : 13 am
by
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjenguk korban Tsunami Selat Sunda, di RS Medika, BSD Tangerang Selatan, Rabu (25/12/2018).

TANGERANG-Puluhan orang warga Tangerang Selatan, korban tsunami Selat Sunda masih menjalani perawatan intensif di 4 RS Swasta di Tangerang Selatan.

Sampai hari ini, 52 orang terdata menjadi korban luka dan 12 orang lainnya meninggal dunia akibat musibah tersebut.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, akan membantu para korban luka dan meninggal dunia dalam musibah tersebut.

“Tercatat ada 52 warga Tangsel yang menjadi korban luka berat dan ringan. Saat ini tersisa 20-an orang yang masih di rawat di 4 RS : RS Sari Asih, Medika BSD, Permata Pamulang dan Premier Bintaro,”  ujar Benyamin Rabu (26/12/2018) usai menjenguk korban di RS Medika BSD, Tangerang Selatan.

Dikatakan Benyamin Davnie, Pemerintah kota Tangerang Selatan, akan membantu seluruh warganya, yang menjadi korban dalam musibah tersebut.

“Kami berikan dukungan moril yang terkena musibah di Pandeglang, dan berharap semua yang dirawat diberikan kesembuhan. Biaya perawatan ini yang paling banyak dari GIS (Global Islamic School), mereka ini semua diasuransikan, nanti akan kita bicarakan ke masing masing RS bahwa lainnya nanti akan ditanggung Pemda,” kata Benyamin.

Sementara Direktur Utama RSUD Tangsel Alin, menyatakan, 20-an pasien yang masih menjalani pengobatan di 4 RS Swasta itu, kebanyakan mengalami luka berat dan ringan akibat benturan benda tumpul.

“Rata rata luka robek, multiple trauma dan cidera kepala ringan. Rata-rata pasien yang dirawat di 4 RS tadi sama kondisinya mengalami itu,” bilang Alin. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertumbuhan Penjualan Eceran Menguat

JAKARTA-Hasil Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia (BI) pada bulan Juli

Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni

JAKARTA-Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM