Pemred Non-Aktif RCTI Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Wednesday 2 Jul 2014, 6 : 31 pm
by
Arya Sinulingga

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak KPI Pusat dan Dewan Pers untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh pemimpin redaksi non-aktif Arya Sinulingga yang juga Direktur Komunikasi dan Media dalam tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta.

Pasalnya, dalam status non-aktif tersebut, Arya Sinulangga masih aktif mengendalikan dan campur tangan dalam pemberitaan ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI.

Padahal sebagai pemimpin redaksi yang berstatus non-aktif, Arya Sinulingga tidak berwenang untuk mengendalikan ruang redaksi.

“Pelanggaran kode etik jurnalistik diduga terjadi di ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI oleh pemimpin redaksi Seputar Indonesia Arya Sinulingga yang saat ini berstatus non-aktif dari ruang redaksi,” kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/7).

Sebagaimana telah diketahui, produser RCTI Raymond Rondonuwu menerima peringatan keras karena mempertanyakan berita tentang pertemuan anggota KPU dengan tim sukses calon presiden yang diduga membocorkan materi debat.

Raymond menilai berita tersebut tidak jelas sumbernya sehingga tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Namun Raymond justru menerima peringatan keras atau Surat Peringatan Ketiga (SP3).

“Sebagai pemimpin redaksi yang berstatus non-aktif, Arya Sinulingga tidak berwenang untuk mengendalikan ruang redaksi bahkan mengeluarkan SP3 kepada Raymond,” jelasanya.

Karena itu, demi menjaga integritas dan sikap independen dalam peliputan dan dalam pemberitaan redaksi Seputar Indonesia RCTI, Arya Sinulingga seharusnya benar-benar mundur atau non-aktif sebagai pemimpin redaksi, sebagaimana telah dinyatakan oleh pimpinan RCTI ke publik.

AJI Jakarta mengingatkan seruan bersama yang dibuat oleh Dewan Pers (DP) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 2 Juni 2014.

Dalam seruan tersebut disebutkan, pengelola lembaga pers penyiaran memiliki kewajiban dan tanggungjawab profesi dalam pemberitaan seputar pemilihan umum.

“Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik,” ujarnya.

Selain itu, menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, bertentangan dengan prinsip independensi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah diratifikasi oleh semua pemilik grup media.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenag Rekomendasi 200 Nama Muballigh, Termasuk AA Gym dan Mama Dedeh

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) merilis nama-nama muballigh pilihan. Sebanyak 200 nama

KemenkopUKM Fasilitasi Ekspor UKM Rempah

JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM mendukung pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro,