Pencuri Mangrove Ngadu ke FPKB DPR

Wednesday 3 Dec 2014, 4 : 50 pm
Susilowati mengadu ke F-PKB DPR RI dan diterima Wakil Ketua FPKB DPR A. Malik Haramain dan anggota Komisi III FPKB DPR Ibu HJ. Rohani dan Irmawan, Rabu, (3/12/2014).

JAKARTA-Fraksi PKB DPR menerima aduan Susilowati  istri Busrin, warga Probolinggo yang diduga korban ketidakadilan hukum.

Busrin divonis Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur dengan hukuman 2 tahun hukuman penjara, denda Rp 2 miliar dan subsider 1 bulan.

Sebagai istri, Susilowati mengadu ke F-PKB DPR RI dan diterima Wakil Ketua FPKB DPR A. Malik Haramain dan anggota Komisi III FPKB DPR Ibu HJ. Rohani dan Irmawan, Rabu, (3/12/2014).

Mereka mencari keadilan dengan vonis yang diajtuhkan pengadilan yang dinilai zholim terhadap rakyat tersebut.

“Korban selain tidak memahami proses persidangan itu, juga tidak memiliki waktu untuk membela diri. Karena itu ke FPKB DPR ini meminta perlindungan hukum,” kata Usman kuasa hukum Busrin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2014)

Menurut Usman, Busri dikenakan dengan UU PWP3K (Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).

“Kalau denda Rp 2 miliar itu pantasnya untuk pengusaha dan konglomerat yang memang memiliki restoran di pesisir laut dengan membabat mangrove. Mestinya hakim melakukan PK (peninjauan kembali) dalam menerapkan UU dan atau dalam cara mengadili, karena Busrin adalah buruh tani,” ujarnya kecewa.

Karena itu dia meminta dukungan moral dari FPKB dan Komisi III DPR RI atas ketidakadilan yang dialami Busrin dan keluarganya melalui PK.

Apalagi Busrin sebagai tulang-punggung keluarga, sehingga dengan dipenjara saat ini keluarganya bertambah susah, dan tidak bisa mengirimkan makanan untuk Pak Busrin di penjara.

“Di dalam penjara Busrin mendapat teror, tidak boleh berbicara kasus ini ke orang lain karena takut terbongkar,” katanya.

Busrin alias Karyo (48) warga Dusun Mawar RT 02/RW 03 Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Probolinggo tak pernah menyangka jika niatnya untuk mencari kayu bakar akhirnya berujung penjara.

Buruh tani itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim PN Probolinggo yang diketuai oleh Putu Agus Wiranata pada 24 Oktober 2014 lalu.

Dengan alasan buruh tani yang juga pencari pasir sungai tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove.

Ia dijerat dengan pasal 73 ayat (1) huruf b UU nomer 7 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Rencananya keluarga korban akan bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mencari keadilan tersebut.

Busrin sendiri sudah ditahan oleh penyidik sejak tanggal 16 Juli 2014 dan kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Probolinggo setelah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Probolinggo, Putu Agus Wiranata (ketua), Maria Anita (anggota) dan Hapsari Retno Wulandari (anggota). (ec)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

NPL Turun, Kredit BTN Naik 19,28%

JAKARTA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono didampingi
BJ Habibie

Bendera Setengah Tiang Untuk Mendiang B.J Habibie

JAKARTA-Pemerintah menginstruksikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari,