Penerapan GCG di Pasar Modal Harus Ditingkatkan

Friday 19 Mar 2021, 3 : 28 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap industri sangat diperlukan demi menunjang keberlanjutan bisnis di masa depan.

Banyaknya kasus hukum yang menimpa emiten membuat banyak pihak mendesak ditegakkannya praktik good corporate governance/GCG (tata kelola perusahaan yang baik) di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/03/2021), mengatakan penguatan GCG di pasar modal adalah pembahasan penting.

Hoesen, yang juga menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak para pelaku usaha terkait industri pasar modal untuk meningkatkan praktik GCG.

“Isu GCG, sebenarnya sudah jadi bahasan penting di tataran global dan beberapa negara di Asia termasuk Indonesia. Hal ini dipicu dampak krisis moneter yang melanda dunia lebih dari 2 dekade terakhir khususnya 97-98 dan 2007-2008,” katanya

Dalam sebuah kajian OECD yang terbit pada 2019 dikatakan bahwa krisis keuangan bisa disebabkan adanya kelemahan dan kegagalan dalam penerapan tata kelola perusahaan.

“Kelemahan tersebut terlihat dari gagalnya penerapan model manajemen risiko perusahaan dalam mengantisipasi kedatangan krisis. Juga bisa terjadi karena lemahnya internal kontrol atas penyajian laporan keuangan, pemahaman perusahaan atas inherence risk pada berbagai instrumen portofolio yang kurang memadai serta penerapan remunerasi dan insentif yang kurang transparan,” jelas Hoesen.

Penerapan praktik GCG sangat mendesak karena posisi perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di bursa masih kalah jauh dibanding peer-nya di ASEAN.

Berdasarkan hasil penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard pada 2019 yang merupakan penilaian tata kelola tingkat ASEAN, dari 100 perusahaan Indonesia listing di bursa yang dinilai, hanya terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam  daftar ASEAN Aset Class atau memilki skor di atas 97,5.

“Akan tetapi dari 10 perusahaan itu belum ada yang masuk dalam top 20 berdasarkan penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard itu,” tambah Hoesen.

Berkaca dari kondisi tersebut maka diperlukan adanya penguatan dalam implementasi GCG di perusahaan.

GCG diharapkan membantu perusahaan menjadi standar kualitas atau menjaga standar kualitas produk dan jasa yang tinggi.

Beroperasi lebih efisien, meningkatkan akses ke permodalan, berkinerja baik, mengurangi risiko dan melindungi terjadinya mismanagement.

Hal ini pada akhirnya akan membuat perusahaan lebih akuntable dan transparan sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi.

Di samping itu penerapan GCG yang juga memberi perlindungan terhadap investor.

Sebab pelaksanaan GCG mengurangi risiko mismanagement baik oleh pengurus maupun pengendali perusahaan

Penerapan GCG yang baik akan memberi kontribusi bagi pembangunan. Karena  peningkatan akses terhadap modal tentu akan mendorong adanya investasi baru yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang baru

OJK sendiri terus mendorong penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, terutama di industry apsar modal Indonesia.

Hal itu sudah dimulai otoritas dengan menerbitkan Road Map Tata Kelola Perusahaan Indonesia dan Panduan Tata Kelola Perusahaan Indonesia pada 2014 lalu.

Otoritas juga telah menerbitkan serangkaian aturan terkait penerapan GCG bagi emiten dan perusahaan public, perusahaan efek dan manajer investasi.

Yang terbaru, OJK telah menerbitkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Aturan tersebut memang merupakan adopsi dan konversi dari Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.

“POJK tersebut antara lain diterbitkan dalam rangka penguatan tata kelola lembaga self regulatory organization seperti bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, penyimpanan dan penyelesaian atau BEI, KPEI dan KSEI,” kata Hoesen.

Aturan tersebut juga meningkatkan kewenangan OJK dalam menetapkan perintah tertulis, serta peningkatan ancaman maksimal sanksi denda dalam rangka peningkatan hukum dan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di industri pasar modal.

Sementara itu, Direktur Utama LPPI  Mirza Adityaswara mengatakan bahwa isi aturan dalam POJK NO. 3 tahun 2021 sangat penting untuk penguatan pasar modal.

Aturan tersebut juga sangat komprehensih karena terdapat aturan terkait sekuritas, pengelolah investasi, bursa, KPEI dan emiten.

Menurut mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, keberadaan aturan yang baru dilansir itu sangat penting untuk penguatan pasar modal.

“Saya melihat penguatan pasar modal positif bagi ekonomi indonesia. Emiten jadi aman, investor terlindungi dan pendanaan ekonomi jadi semakin besar,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Langkah Amandemen UUD Masih Jauh

JAKARTA-Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI telah merampungkan

Danamart Sudah Salurkan Dana Rp 40 Miliar ke Sektor UMKM

JAWA BARAT-Danamart terus berkomitmen menjadi mitra strategis bagi pelaku Usaha