Penerimaan Tax Amnesty Kanwil DJP Jabar I Sebesar Rp 5,8 Triliun

Tuesday 21 Mar 2017, 3 : 41 pm
by
Plh. Kepala Kanwil DJP Jabar I, Liza Khoironi

BANDUNG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) hingga Senin, (20/03) berhasil mengumpulkan penerimaan dari program Amnesti Pajak sebesar Rp 5,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 47.715 Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total nilai harta Wajib Pajak yang diungkap sebesar Rp249,19 triliun yang terdiri dari nilai harta yang direpatriasi sebesar Rp5,33 triliun, jumlah deklarasi harta luar negeri sebesar Rp59.86 triliun dan deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp184 triliun. “Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam suksesnya program amnesti pajak ini dan akan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,” ujar Plh. Kepala Kanwil DJP Jabar I, Liza Khoironi dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada seluruh Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jabar I yang telah menggunakan haknya mendapatkan Amnesti Pajak. Karenanya, dia berharap, semua peserta Amnesti Pajak berkomitmen untuk menjadi Wajib Pajak yang lebih baik. ‘Bagi yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak, diimbau agar segera memanfaatkan kesempatan yang tersisa sekitar 10 hari lagi ini (31 Maret 2017). Banyak manfaat yang bisa diperoleh, salah satunya adalah pembebasan sanksi administrasi atas pajak yang terutang dan tidak akan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Kanwil DJP Jabar I akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan amanat Pasal 18 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak setelah masa Amnesti Pajak berakhir dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk sembunyi dari pajak.

Pasal tersebut menyebutkan sanksi yang diberikan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan Harta sampai dengan periode amnesti pajak berakhir dan Direktorat Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperolehnya sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh, atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Hal ini didukung oleh hasil pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara-negara yang tegabung dalam G20 pada 17-18 Maret 2017, di Jerman, secara bulat menyepakati agar program Pertukaran Informasi Perpajakan Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifing (BEPS) sepenuhnya diimplementasikan mulai September 2017 dan selambat-lambatnya bulan September 2018.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia penyimpanan nasabah untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terbagi menjadi dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK. Meski begitu, pemerintah tetap menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi.

Program Amnesti Pajak ini berakhir berbarengan dengan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Untuk itu diingatkan kembali untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dengan lengkap, benar, dan jelas sebelum jatuh tempo berakhir.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengesahan RUU Tenaga Kesehatan Diminta Ditunda

JAKARTA-Berbagai organisasi profesi tenaga kerja kesehatan meminta DPR untuk menunda
Pendiri, Presiden, dan CEO INEOS Group, Sir Jim Ratcliffe mengambil alih 25 persen saham Manchester United. (Sumber Foto: Sky Sports)

Sir Jim Ratcliffe Gelontorkan Rp 3,1 T untuk Beli 25% Saham MU

MANCHESTER – Taipan Inggris Sir Jim Ratcliffe menggelontorkan dana sebesar