Pengadaan Barang Rp 200 Juta ke Atas Wajib Secara Elektronik

Wednesday 2 Jul 2014, 5 : 11 pm
by

JAKARTA-Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada 23 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Surat Edaran Nomor: SE.9/SESKAB/VI/2014 yang ditujukan kepada para deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kepala Pusat Data dan Informasi, serta Inspektur Setkab yang mewajibkan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/kasa lainnya yang bernilai di atas Rp 200 juta dan pengadaan jasa konsultasi yang nilainya di atas Rp 50 juta pada seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib dilakukan secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. “Dengan demikian, tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa,” tegas Seskab Seskab Dipo Alam seperti dikutip dari laman setkab.go.id di Jakarta, Rabu (2/7).

Selain itu, Seskab juga meminta kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengelola keuangan lainnya agar lebih teliti dan cermat dalam membaca, menganalisa, serta melaksanakan setiap tahap pengadaan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sampai dengan pembayaran, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. “Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Seskab Dipo Alam dalam Surat Edaran itu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Masih Dalam Siklus Pemulihan Ekonomi

JAKARTA-PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (“MAMI”) menyampaikan bahwa Indonesia masih

PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui Lembaga Uji