Pengelola Keuangan Harus Menjaga Uang APBD

Monday 23 Jun 2014, 4 : 46 pm
by

JAKARTA-Para pengelola keuangan harus semakin berhati-hati dan menjaga setiap uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sudah direncanakan, dikelola, dan dipertanggunjawabkan dengan baik. Hal tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD sesuai yang diharapkan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akmad Sukardi, MM saat membuka Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, di Garden Palace Hoten Surabaya, Senin (23/6).

Pengeluaran uang dari APBD harus   berpegang pada asas-asas pengelolaan keuangan yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.

Dalam arti dihindari adanya penggunaan anggaran yang bertentangan dengan rambu-rambu yang sudah digariskan dalam peraturan perundang-undangan. “Janganlah memilih bendahara yang pura-pura baik tetapi didalamnya hanyalah berupa rongsokan. Pilihlah bendahara yang cerdas, pintar, luwes, tegas, sedikit kereng,” pintanya.

Selain itu, Sekda juga berpesan agar semua pengeluaran harus diferivikasi terlebih dahulu oleh bendahara, KPAP (Kuasa Pengguna Anggaran Pembantu), PA (Pengguna Anggaran).

Diingatkan, bahwa APBD berperan sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Oleh karena itu perlu ditingkatkan lagi sinergitas dan sinkronisasi antara prioritas kebijakan dan program daerah dengan prioritas kebijakan dan program nasional.

Untuk itu dalam menyusun rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), pemerintah provinsi harus berpedoman pada rancangan pembangunan jangka menengah (RPJMD) serta rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) masing-masing pemerintah daerah tahun 2015 yang telah disinkronkan dengan rencana kerja pemerintah (RKP tahun 2015.

Sementara itu Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Jatim Moh. Iskandar, SE, MSi mengatakan bahwa Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 diikuti para Sekretaris SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov. Jatim, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Bertujuan untuk menyamakan persepsi, sehingga penyelenggaraan pengelolaan APBD dapat berjalan sesuai dengan asas prinsip dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Permendagri No. 37 Tahun 2014, transparan, tepat waktu, dan berkualitas. (Lita)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mirae Asset: Hingga Akhir April, Nilai Transaksi Harian Bakal Bertambah Lesu

JAKARTA-PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memperkirakan, nilai transaksi harian saham

Mendag: Stok Bawang Putih Cukup, Tak Perlu Impor

SUKABUMI-Komoditi bawang putih boleh dibilang cukup strategis. Karena itu, persediaan