Pengusul Pansus Kabut Asap Bertambah

Thursday 29 Oct 2015, 6 : 19 pm
metrotvnews.com

JAKARTA-DPR berharap rapat paripurna DPR RI bisa menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Bencana Kabut Asap. Pengusul pembentukan Pansus Bencana Kabut Asap umumnya dari Komisi IV DPR RI. “Pimpinan Komisi IV sudah bertemu dengan pimpinan DPR RI, Rabu (28/19), untuk menyampaikan usulan pembentukan Pansus,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron di Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut Herman, pada saat usulan tersebut disampaikan kepada
pimpinan DPR RI sudah ditandatangani sebanyak 171 anggota dari delapan fraksi dari 10 fraksi di DPR RI. Hanya anggota dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura, kata dia, yang belum menandatangani usulan pembentukan Pansus Bencana Kabut Asap. “Pada hari ini, jumlah anggota yang menandatangani usulan sudah bertambah. Kami juga masih menunggu usulan dari anggota kedua fraksi tersebut,” katanya.

Herman menjelaskan, pada Kamis siang akan dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna dan rapat paripurna penutupan pada Jumat (30/10).

Dalam rapat ini Bamus akan membacakan surat usulan pembentukan Pansus Bencana Kabut Asap untuk menjadi agenda rapat paripurna. Herman menjelaskan, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, pembentukan pansus dapat diusulkan oleh anggota DPR RI minimal 25 anggota dan berasal dari minimal 3 fraksi.

Namun, kata politikus Partai Demokrat ini, pansus baru dapat dibentuk, kata dia, jika disetujui oleh minimal 50 persen anggota DPR RI. “Pada rapat paripurna, Jumat besok, jika sebagian besar anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju pembentukan Pansus Kabut Asap, maka dapat ditetapkan,” katanya.

Menurut dia, Pansus Bencana Kabut Asap yang diusulkan bentuknya adalah penggunaan hak interpelasi yakni hak meminta penjelasan dari Pemerintah. Rapat paripurna DPR RI pada Jumat (30/10) sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan dan setelah itu DPR RI akan memasuki masa reses.

Herman menegaskan, jika Pansus Bencana Kabut Asap telah
ditetapkan, maka Pansus akan meminta izin kepada pimpinan DPR RI untuk tetap bekerja. “Sasarannya, agar kebakaran hutan cepat dipadamkan dan akbut asap cepat hilang sehingga dapat mencegah turunan yang lebih luas dari kebakaran hutan dan kabut asap,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dana Transfer Daerah Naik Bukti Golkar Dukung Pembangunan

JAKARTA-Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto meminta seluruh kader untuk

Harga Karet Dunia Melemah, ITRC Kontrol Kelebihan Pasokan

BANDUNG-Rangkaian pertemuan International Tripartite Rubber Council (ITRC) ke-24 yang sedang