Penilaian Kinerja Menteri Harus Obyektif

Monday 1 Jun 2015, 4 : 07 pm

JAKARTA-Wacana reshuffle kabinte terus menggema. Namun kalangan DPR mengingatkan penilaian terhadap kinerja menteri harus dilakukan secara fair dan obyektif.  “Jangan target-targetan, jangan punya praduga yang didasari oleh politicking. Harus obyektif dan komprehensif, terutama dalam menilai Menkeu yang merupakan sosok profesional,’’ kata anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Menurut anggota Fraksi PDIP itu, indikasi kelemahan kabinet sudah terbaca oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari para menteri bekerja dengan visi yang belum satu. Koordinasi antara menteri masih lemah misalnya di tengah upaya untuk menjaga daya beli masyarakat tiba-tiba ada rangkaian kenaikan komoditi tertentu yang harganya sebenarnya ditentukan oleh pemerintah, seperti tarif kereta, harga elpiji, premium, dan sebelumnya harga beras naik.

Sementara itu anggota DPR lainnya, Jhoni Plate mengatakan, Bambang Brodjonegoro termasuk menteri keuangan Asia Pasifik yang mempunyai reputasi tinggi dan terpercaya di kalangan perbankan Asia Pasifik.
‘’Ide-idenya bagus, antara lain sekarang sedang menyusun Undang-undang JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan). Saat ini di APBNP ada target ratio pembangunan dan indeks pembangunan manusia, itu semua ide Bambang’’ katanya

Menurut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, secara keseluruhan kinerja Menkeu Bambang Brodjonegoro sangat bagus karena telah menyusun dan menyiapkan konsep perekonomian nasional secara baik dan profesional. ‘’Tinggal menteri-menteri lainnya saja secara teknis sanggup nggak mereka mengimplementasikan apa yang sudah disiapkan oleh Bambang. So far so good dia sangat cemerlang ,’’ pungkasnya. (cea)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Xpora Jadi Jembatan UMKM Indonesia Dengan Eksportir dari Belanda

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) terus mendorong peran

Langgar Aturan, OJK Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Kresna

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan