Penuhi UU dan Politik, Budi Gunawan Layak Jabat Kapolri

Monday 13 Jun 2016, 5 : 57 pm
kompas.com

JAKARTA-Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Budi Gunawan dinilai layak menjadi Kapolri. Alasannya memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang (UU). Sehingga Presiden Joko Widodo tidak bisa dengan dalil hak prerogatif bebas menentukan siapa calon yang layak menjadi Kapolri. “Presiden Joko Widodo dibatasi oleh UU ketika menentukan siapa figur yang layak menjadi Kapolri. UU telah menegaskan untuk menjadi Kapolri harus pertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan,” kata pakar hukum Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6/2016).

Menurut Margarito, pasal 11 Ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan, seseorang yang menjadi Kapolri adalah anggota polisi aktif dengan mempertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan. Artinya dari sisi kepangkatan jelas Presiden harus memilih pangkat yang tertinggi.

Dari sisi jenjang karier, lanjut Margarito, Presiden juga harus memilih bintang tiga yang memiliki jenjang karier tertinggi di Kepolisian. Saat ini ini, ada empat jenderal bintang tiga yang namanya diajukan ke Presiden yakni Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin.

Dari segi jabatan, Budi Gunawan saat ini menjadi Wakapolri, jabatan tertinggi di bawah Kapolri. “Adakah jabatan lain di Polri yang lebih tinggi dari Wakapolri? Ini yang harus kita pahami baik-baik karena penentuan calon Kapolri itu amanat UU. Karena itu, Presiden harus mempertimbangkan pasal tersebut. Budi Gunawan sangat layak jadi Kapolri,” katanya.

Ketika ditanya penentuan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, Margarito mengatakan, tidak seutuhnya hal itu benar, karena syarat menjadi calon Kapolri sudah ditentukan oleh UU.
“Presiden tidak boleh serampangan atau ugal-ugalan menggunakan hak prerogatif, karena dalam kasus Kapolri ini dibatasi oleh UU,” katanya.

Selain persoalan UU, ujar Margarito, Budi Gunawan merupakan sosok yang kerap disebut-disebut dan dinilai tepat oleh para anggota DPR dan DPD RI untuk menduduki pucuk pimpinan institusi berseragam warna cokelat itu. “Jika fakta hukum dan politiknya sudah demikian, sesungguhnya tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak menunjuk BG sebagai satu-satunya calon kapolri,” tukasnya

Sementara itu, pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, proses pergantian Kapolri sejak era reformasi selalu gaduh. Setelah keluar dari ABRI, polisi langsung ditempatkan di bawah presiden. Dan presiden pun harus minta persetujuan DPR sebelum menetapkan seseorang menjadi Kapolri. Di sinilah mulai terjadi kegaduhan. “Proses itu sebenarnya bisa dihilangkan dengan kembali ke Wanjakti dan presiden tinggal menetapkan saja. Toh Wanjakti yang mengetahui rekam jejak calonnya,” katanya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BPJAMSOSTEK Tampil Prima Selama Pandemi Dengan Transformasi Layanan

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjadikan momen penghujung tahun 2020 ini

Sekjen HMS Serukan Dukungan APD Bagi ‘Panglima Perang’ Covid-19

JAKARTA-Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah