Peradi Apresiasi OTT Terhadap Ketua PTUN Medan

Friday 10 Jul 2015, 1 : 22 pm

JAKARTA-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyampaikan penghargaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan  (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dua hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan praktik suap di Medan. “Kami patut menyampaikan penghargaan kepada KPK atas operasi tangkap tangan ini,” ungkap Ketum DPN PERADI Juniver Girsang di Jakarta di Jakarta, Kamis (9/7).

Peristiwa ini, menurut Juniver Girsang, menunjukkan beberapa hal; pertama, praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, masih terjadi; kedua, usaha-usaha preventif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, baik yang dilakukan KPK maupun institusi Pengadilan, dan Organisasi Advokat, belum efektif berjalan; ketiga, semua institusi penegak hukum, termasuk PERADI,  masih memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama untuk memastikan tidak terjadinya praktik-praktik korupsi yudisial seperti yang terjadi di Medan. “Tanpa mengabaikan prinsip praduga tidak bersalah, selaku pimpinan PERADI, kami tentu sangat sesalkan atas terjadinya praktik suap yang melibat Ketua PTUN, dua hakim, panitera, dan pengacara, di Medan itu. Tetapi hal ini juga menggambarkan kegagalan kita semua dalam usaha membangun peradilan yang bersih bebas korupsi. Ini gambaran borok luka kita semua yang sama-sama harus kita sembuhkan,” ungkap Juniver Girsang.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketum DPN PERADI, Harry Ponto. “Tidak cukup PERADI bersikap reaktif dan hanya semata-mata bersemangat untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik terhadap pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut. PERADI juga harus bercermin, apakah selama ini PERADI telah berperan dalam membangun kualitas profesi advokat berbasis ketaatan pada etika dan moral sehingga advokat tidak melakukan perbuatan tercela seperti itu,” ungkap Harry.

Harry Ponto juga tegaskan bahwa PERADI harus jadi watch-dog bagi para anggotanya. “Pengawasan terhadap anggotanya itu merupakan tugas dan tanggung jawab PERADI. Untuk itu ke depan, penting sekali dibangun kemitraan strategis antara PERADI dengan institusi penegak hukum lainnya dalam rangka pencegahan praktik-praktik korupsi yudidisial seperti yang terjadi di Medan itu,” kata Harry.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembangunan Infrastruktur Lima KSPN Super Prioritas Habiskan Anggaran Rp 7,6 Triliun

JAKARTA-Pemerintah memastikan pembangunan infrastruktur pada lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional

BTN Terjun Langsung Bantu Korban Banjir

JAKARTA-Bencana alam yang melanda di sebagian wilayah Indonesia selama sepekan