Makanya di Amerika Serikat kemudian ada ‘Obama Care’ , Yunani gagal karena kebablasan dalam mengeluarkan berbagai jenis subsidi untuk rakyatnya, Tiongkok yang sosialis komunis, tapi liberalisasi ekonominya jauh sekuler.
“Jadi, perekonomian berdasarkan pasal 33 UUD 1945 ini yang paling benar dan sistem paling ideal,” kata Enny.
Indonesia masih terpuruk, menurut Enny, karena tidak konsisten.
Selain banyak peraturan yang tumpang-tindih, sistem ekonomi kekeluargaan itu bukan berarti full persaingan dan kompetisi yang sempurna, melainkan harus ada intervensi negara agar terwujud kekeluargaan yang kooperatif yang memenuhi prinsip-prinsip kebersamaan, sehingga terjadi persaingan yang sehat dan mengalami kemajuan bersama.
“Kalau perekonomian itu berjalan kooperatif dan berkeadilan pasti demokrasi ekonomi inilah yang ditonjolkan. Jadi, kalau serius, harus ada harmonisasi berbagai aturan yang tumpang-tindih dan menimbulkan kekacauan itu. Bahwa pasal 33 itu sunnatullah, yang menekankan kepada kekeluaragaan yaitu kebersamaan dan bukannya KKN,” pungkasnya. ***