JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Self Regulatory Organization selaku otoritas Pasar Modal mengadakan Peringatan 37 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1976, Pasar Modal diaktifkan kembali pada 10 Agustus 1977.
“Kegiatan yang dilakukan dengan mengadakan serangkaian acara sosialisasi dan edukasi ini juga didukung oleh pelaku Pasar Modal di Indonesia,” ujar Humas OJK, Doddy Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/8).
Untuk memperingati 37 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal, kata dia OJK dan SRO memaparkan sejumlah pencapaian, hasil kinerja, serta sejumlah perkembangan di Pasar Modal.
Di antaranya termasuk indikator utama, perkembangan dalam hal perizinan, peraturan, kegiatan pengawasan, serta sanksi dan penegakan hukum.
“OJK berharap dengan semangat kebersamaan, integritas dan profesionalisme bersama dapat saling mendukung dan bahu-membahu untuk lebih meningkatkan perkembangan industri Pasar Modal Indonesia. Tentu saja untuk bisa memiliki daya saing global, khususnya dalam masyarakat ekonomi ASEAN,” pungkasnya.