Peringatan 37 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal

Thursday 14 Aug 2014, 7 : 54 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Self Regulatory Organization selaku otoritas Pasar Modal mengadakan Peringatan 37 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1976, Pasar Modal diaktifkan kembali pada 10 Agustus 1977.

“Kegiatan yang dilakukan dengan mengadakan serangkaian acara sosialisasi dan edukasi ini juga didukung oleh pelaku Pasar Modal di Indonesia,” ujar Humas OJK, Doddy Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/8).

Untuk memperingati 37 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal, kata dia OJK dan SRO memaparkan sejumlah pencapaian, hasil kinerja, serta sejumlah perkembangan di Pasar Modal.

Di antaranya termasuk indikator utama, perkembangan dalam hal perizinan, peraturan, kegiatan pengawasan, serta sanksi dan penegakan hukum.

“OJK berharap dengan semangat kebersamaan, integritas dan profesionalisme bersama dapat saling mendukung dan bahu-membahu untuk lebih meningkatkan perkembangan industri Pasar Modal Indonesia. Tentu saja untuk bisa memiliki daya saing global, khususnya dalam masyarakat ekonomi ASEAN,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Awasi Peredaran Komponen Impor Kualitas Rendah

JAKARTA-Pemerintah memberi apresiasi pada pelaku industri otomotif dan industri komponen

Pengacara Dipuji dan Dicemooh

Oleh: Edi Danggur, S.H., M.M., M.H Kita sering menyaksikan diskusi