Perkuat Kerjasama Regional, OJK Teken LoI dengan BoT

Thursday 31 Mar 2016, 2 : 17 pm
by
Gedung Bank of Thailand (BoT)/photo dok livemint.com

THAILAND-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kerjasama di tingkat regional melalui penandatanganan Letter of Intent dengan Bank of Thailand (BoT) mengenai kesepakatan atas penyusunan Bilateral Agreement sebagai implementasi ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) antara Indonesia dan Thailand.

Penandatanganan LoI dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur BoT Veerathai Santiprabhob di Bangkok, Thailand, Kamis (31/3).

Dalam sambutannya, Muliaman mengatakan kerjasama ini selain untuk membuka jalan bagi industri jasa keuangan Indonesia mengembangkan bisnisnya di Thailand melalui kehadiran institusi perbankan di kedua yurisdiksi, juga untuk meningkatkan hubungan dagang antar kedua yurisdiksi.

Bilateral Agreement merupakan bagian dari proses implementasi ABIF, di mana dua negara anggota ASEAN  melakukan negosiasi, berdasarkan prinsip timbal balik, terkait penetapan Qualified ASEAN Banks (QABs), dan akses pasar serta fleksibilitas operasional yang diberikan. .

Implementasi ABIF akan mengacu pada prinsip yang telah disepakati para otoritas pengawas perbankan di seluruh Negara anggota ASEAN pada ABIF Guidelines, yaitu berorientasi pada output, komprehensif, progresif sesuai kesiapan masing-masing anggota, serta inklusif dan transparan.

Salah satu fitur utama ABIF adalah keleluasaan bagiQAB untuk mendapatkan akses pasar dan fleksibilitas operasional dari otoritas tuan rumah (host authority) berdasarkan asas timbal balik. Lebih lanjut, QAB dapat menikmati perlakuan yang sama dengan bank lokal pada yurisdiksi host authority.  “Potensi bisnis di Thailand sangat besar karena Indonesia adalah mitra dagang no.3 Thailand. Kami mendukung pelaku industri keuangan Indonesia untuk mengembangkan bisnis ke Thailand untuk mendukung perdagangan antara Indonesia dan Thailand,” katanya.

Menurut Muliaman, OJK mendukung upaya institusi perbankan untuk mengembangkan usaha ke Thailand melalui penyusunan Bilateral Agreement, dan akan diikuti oleh penyusunan Nota Kesepemahaman antara OJK-BoT pada area pengawasan lintas batas, dalam waktu dekat.

Nota kesepahaman dengan BoT ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerjasama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sektor Jasa Keuangan di 2018 Tumbuh Stabil Dengan Kinerja Intermediasi Yang Baik

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan Indonesia hingga

Dosen Unkris: Hakim Tak Mungkin Diintervensi Oleh Badut-Badut Politik

JAKARTA-Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Petrus Bala Pattyona