Perlu Diungkap Jaringan Mafia Migas

Tuesday 7 Oct 2014, 8 : 02 pm

JAKARTA-Pengamat perminyakan, Komaidi Notonegoro menegaskan Presiden terpilih Jokowi mengubah mekanisme impor minyak guna memutus mafia minyak. “Saat ini kan, kegiatan Impor yang disinyalir menjadi ladang mafia migas,” katanya kepada Teropongsenayan.com, Jakarta, (07/10/2014)

Seperti diketahui, Joko Widodo-Jusuf Kalla sempat mengungkapkan komitmennya soal pemberantasan mafia migas dengan membentuk satgas yang bekerja sungguh-sungguh secara efektif guna mewujudkan kedaulatan energi nasional.

Menurut Komaidi, saat ini pembentukan tim transisi yang akan mengkaji pembekuan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dipandang sebaga ajang pembuktian pasangan terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) untuk memberantas mafia migas. “Masih perlu dilihat lagi apakah pembekuan ini akan memberi dampak signifikan terhadap tata kelola migas,” ujarnya

Jika setelah Petral dibekukan ternyata masih ada mafia migas, berarti ada banyak dimensi yang menjadi pintu masuk para mafia. “Inilah yang menjadi tugas selanjutnya bagi pemerintahan baru untuk menyelidiki jaringan mafia migas di tubuh Pertamina,”

Komaidi menambahkan pembekuan Petral, akan mengubah mekanisme pengadaan minyak impor. Karena itu, kata dia, tepat atau tidaknya keputusan membekukan Petral tergantung dari penyesuaian regulasi yang dilakukan.  “Jadi harus diperhatian kegiatan impor untuk saat ini,” tuturnya

Lebih jauh Komaidi menjelaskan untuk memperbaiki sistem migas di Indonesia  harus mengetahui dahulu permasalahan di hulu dan di hilir. “Dari sini kita baru mengetahui apa yang harus diperbaiki, ini harus sejalan dengan apa yang akan dibuat oleh tim transisi pemerintahan Jokowi-JK,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kebutuhan Tenaga Kerja Industri Bakal Naik 8% Hingga Tahun 2035

DEPOK-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja di sektor industri

Ketinggalan Zaman, UU No 39/1999 Tentang HAM Mendesak Direvisi

BANDUNG-Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia