Perlu Kajian Mendalam Dampak Reklamasi

Thursday 21 Apr 2016, 6 : 41 pm
photo ilustrasi lahan gambut

JAKARTA-Kalangan DPR menilai polemik reklamasi Teluk Jakarta, selama ini akibat terjadinya tumpang-tindihnya produk hukum. Padahal produk hukum sudah ada sejak 2003-2011 beserta Amdalnya. Sayanya.saat yang bersamaan muncul pula beberapa produk hukum yang berbeda dan tata ruang tentang perlindungan lingkungan hidup dan kelautan.

“Bahwa Jakarta sebagai kawasan strategis nasional khususnya Jabodetabek, Puncak dan Cianjur Jawa Barat, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat dan beberapa reklamasi pulau diantara 17 pulau reklamasi itu tidak merujuk kepada UU. Sehingga ada persoalan hukum, maka rapat Komisi IV DPR dengan Menteri LHK Siti Nurbaya sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi itu,” kata Wakil Kwtua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi dalam dialektika demokrasi “Polemik Reklamasi Jakarta” bersama pengamat ekonomi Enny Sri Hartati, dan Rizal Damanik dari Koalisi Rakyat untuk Perikanan (KIARA) di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Tapi, kata Viva Yoga, kalau nanti terbit UU yang baru, maka tidak akan ada tumpang-tindih aturan perundang-undangan tersebut. Mengingat letak Jakarta strategis nasional, maka kewenangan ada pada pusat dan Amdal sebagai salah satu instrument kelestarian lingkungan. “Jadi, secara yuridis tak ada tumpang-tindih, maka dihentikan sementara, karena belum ada surat tertulis dari pemerintah pusat. Maka DPR meminta pemerintah pusat secepatnya mengeluarkan surat keputusan untuk reklamasi tersebut,” ujarnya.

Kalau tidak, maka 17.000 kepala keluarga (KK) akan menjadi manusia perahu, akibat ketidaktegasan pemerintah pusat, dan tidak adanya surat dimaksud. “Jadi, negara harus hadir. Apalagi sudah ada 40 reklamasi. Maka perlu dikaji apakah reklamasi itu berdampak positif atau negativ untuk rakyat Teluk Jakarta. Jangan sampai reklamasi itu membangun pulau baru, dan ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara, dan negara harus koordinasi dengan Pemprov DKI dan Pemda sekitarnya,” tambahnya.

Sementara itu Rizal Damanik menilai Teluk Jakarta itu sebagai miniatur Indonesia sekaligus sebagai simbol keberagaman dan kekayaan Indonesia, yang secara ekologis mengalami penurunan kualitas lingkungan. “Ada upaya untuk perbaikan pantai Jakarta agar lebih indah, sehingga membangun Teluk Jakarta sebagai upaya rehabilitasi. Tapi faktanya terjadi pergeseran-pergeseran untuk komersialiasi di 17 pulau reklamasi tersebut,” katanya.

Dalam dokumen terbaru pembangunan itu misalnya justru sangat dianjurkan menggunakan material Teluk Jakarta, tapi faktanya mengambil dari Banten dan daerah lain yang tidak bisa dibuktikan dari mana. Yang pertahunnya dibutuhkan 40 ton metrik, maka mngambil dari daerah lain, dan untuk 17 pulau itu dibutuhkan 300 juta metrik kubik pasir. “Itu jelas akan merusak lingkungan. Atau sebanyak 876 juta metrik ton kubik yang juga tidak cukup kalau hanya mengandalkan dari Banten,” ungkapnya.

Menurut Rizal, semangat komersialiasi sudah menabrak keselamatan lingkungan. Padahal, implikasinya akan berpengaruh pada arus Teluk Jakarta, yaitu perusakan, abrasi, terkikisnya pulau-pulau di bagian Barat Jakarta dan sebagainya.

Lebih kata Rizal, kalau semangatnya untuk menghentikan Teluk Jakarta dari ancaman abrasi, maka komersialiasi reklamasi itu salah dan harus dihentikan. “Apalagi diprediksi pada 2100 sebanyak 1325 hektar daerah itu akan mengalami penurunan tanah, dan 31.257 ribu hektar akan tergenang akibat kenaikan air laut,” tuturnya.

Pemerintah tahu sejak awal akan segala konsekuensinya tersebut. Tapi tidak diantisipasi dengan Amdal, juga perekonomian rakyat Teluk Jakarta dan lkelestarian lingkungan lainnya. “Jadi, seluruh reklamasi itu harus berhenti kalau tidak mau melawan hukum, dan itu sudah ada di RPJM 2015-2019,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Optimistis Konsep Ibu Kota Baru Akan Berhasil

BALIKPAPAN-Presiden Joko Widodo optimistis konsep pembangunan ibu kota baru di

Ada Sanksi Terhadap Kontraktor Tol Becakayu

BOGOR-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan sudah merekomendasikan