Perppu Ormas Tak Perlu Dikhawatirkan

Tuesday 18 Jul 2017, 6 : 18 pm

JAKARTA-Perppu No.2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas anti Pancasila diyakini tidak berpotensi menimbulkan otoritarianisme atau kesewenang-wenangan pemerintah. Karena itu, masyarakat yang keberatan dengan Perppu itu masih dipersilakan menggugat atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tak ada kekhawatiran menimbulkan kesewenang-wenangan dengan Perppu Ormas itu. Sebab, dalam era demokrasi ini tak dimungkinkan bersikap otoriter. Toh, masyarakat yang menolak silakan gugat ke MK, dan masih akan diproses di DPR RI,” kata anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana dalam forum legislasi “Nasib Perppu Ormas Di DPR” bersama anggota Komisi III DPR FPKS Nasir Jamil dan Direktur Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurut Dadang, kalau masyarakat menilai Perppu itu bertentangan dengan konstitusi, maka silakan gugat ke MK dan itu konstitusional. “Jadi, tidak usah mencaci-maki pemerintah, Presiden RI, menteri, atau partai pendukung pemerintah,” ujarnya.

Sejauh itu, kata anggota Fraksi Hanura, DPR masih akan membahas Perppu itu pada sidang mendatang setelah reses, sehingga komunikasi akan dilakukan antar fraksi. Hanura sendiri menerima Perppu itu, karena bertujuan menjaga kedaulatan NKRI. “Jadi, Perppu ini untuk kedaulatan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai masalah Ormas itu sudah diatur dalam KUHP, tidak ada kekosoangan hukum dan tak ada alasan kegentingan yang memaksa. Untuk itu, FPKS menolak Perppu tersebut. “Kalau soal Ormas, suku, agama, ras dan antargolongan, penistaan agama dan sebagainya itu sudah diatur dalam KUHP,” tambahnya.

Sedangkan Pangi berharap ada pembinaan terhadap Ormas yang dicurigai anti Pancasila. “Jangan sampai tidak pernah dibina, tapi langsung digebuk karena dianggap anti Pancasila. Seperti halnya penutupan telegram akibat membuat terorisme. Untuk itu, kalau Perppu ini disahkan DPR, maka DPR bertanggung jawab,” ungkapnya. ***

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RUU Perpajakan Ditargetkan Selesai Akhir 2016

JAKARTA-Setelah UU Tax Amnesty (TA) disahkan, kini DPR berkonsentrasi membahas
Perkembangan digital yang pesat turut memengaruhi cara korporasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) beroperasi di berbagai sektor, tidak terkecuali sektor keuangan dan perbankan

Bank DBS Indonesia Optimalkan Layanan Digital Selama Ramadan

JAKARTA-Selama bulan Ramadan 2022, Bank DBS Indonesia mengoptimalkan layanan full-fledged