Persekusi Politik Terhadap GKR Hemas

Tuesday 9 Apr 2019, 7 : 29 pm
by

JAKARTA-Pemberhentian GKR Hemas dari keanggotaan DPD RI oleh Badan Kehormatan DPD RI adalah bentuk persekusi politik yang dilakukan oknum-oknum yang mengacaukan sistem ketatanegaraan di dalam tubuh lembaga DPD RI.

Persekusi politik ini menambah catatan kelam bagi sejarah perjalanan DPD RI manakala dijalankan dengan mengesampingkan aturan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Demikian disampaikan oleh Syahbenol Hasibuan, salah seorang pimpinan rombongan dari Eksponen Kawulo Jogja Istimewa, di DPD RI, Selasa (9/4).

Puluhan orang perwakilan berbagai komunitas dan aliansi masyarakat di Yogyakarta, dengan berpakaian adat, sebelumnya juga mendatangi Mahkamah Konstitusi dan Sekeretariat Negara menyampaikan surat dan aspirasi yang sama.

Aspirasi yang disampaikan merupakan respon dari telah diterbitkannya Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sebagai Anggota Kepada Gusti Kanjeng Ratu Hemas Anggota DPD RI Nomor Anggota B-53 dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bertanggal 22 Maret 2019.

Dalam pandangan Kawulo Jogja Istimewa, bahwa GKR Hemas merupakan unsur pimpinan DPD yang mempermasalahkan keabsahan pimpinan DPD.

Keabsahan kepemimpinan tersebut masih terus diproses secara hukum, saat ini melalui pemeriksaan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi.

“Dengan bermasalahnya keabsahan kepemimpinan tersebut tentu saja seluruh proses persidangan dan rapat DPD yang suratnya ditanda-tangani pimpinan juga tidak sah,” jelasnya.

Apabila keputusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan aspirasi yang diwakili eksponon Kawula Jogja Istimewa, maka akan dilakukan gugatan masyarakat (class action) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lebih jauh, Kawulo Jogja Istimewa menandaskan bahwa dedikasi GKR. Hemas yang berjuang untuk kepentingan rakyat DIY terlebih sejak beliau duduk di DPD RI mulai tahun 2004 hingga saat ini 2019 tidak diragukan lagi.

Syahbenol Hasibuan menjelaskan GKR Hemas tidak pernah absen dan senantiasa turut berperan aktif terlibat menangani beragam persoalan kebangsaan yang muncul seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, perempuan dan anak, pangan dan pertanian, insfrastruktur, keberagaman suku dan agama, sosial ekonomi, kebudayaan dan lain sebagainya.

“Rombongan juga sudah berkirim surat kepada Presiden RI. Substansi yang disampaikan adalah ihwal permasalah permakzulan pemimpin DPD RI terhadap GKR Hemas selaku pimpinan DPD RI 2014-2019 adalah sebuah proses inkonstitusional yang tidak mencerminkan moral politik luhur,” jelasnya.

”Tindakan tegas Bapak Presiden sangat dibutuhkan sesuai dengan kewenangan Bapak sesuai dengan kewenangan Bapak berdasarkan mandat konstitusional terkait upaya penegakkan hukum di bidang politik guna memulihkan hak konstitusional GKR Hemas selaku pimpinan DPD yang telah terdzalimi,” tandas Syahbenol lagi.

Rombongan Kawulo Jogja Istimewa di bawah koordinator Totok Sudarwoto, saat di DPD juga menyerahkan aspirasi yang ditandatangani oleh ratusan orang perwakilan lintas komponen masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka terdiri dari perwakilan ormas, petani, buruh, pengrajin, pengusaha, guru, dosen, seniman, relawan tanggap bencana, ibu rumah tangga, aktivis LSM dan lain sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Re-branding hibank, BNI Dapat Apresiasi

JAKARTA-Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang

Sinyal Pemulihan Ekonomi di 2020 Jadi Indikator Kebangkitan Pasar Modal

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa industri pasar modal akan