Peternak Ayam Rakyat Lumpuh Dihantam Impor

Monday 25 Jan 2021, 8 : 20 pm
by
Sawit telah memperoleh konsesi lahan dalam jumlah sangat luas. Lebih dari 13 juta hektar
Pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng

Oleh: Salamuddin Daeng

Masih ingat kasus peternak buang ayam hasil peternakan mereka?, membagi secara gratis hasil produksi ayam ke pasar pasar?

Ini adalah situasi keputusasaan yang dihadapi oleh peternakan skala kecil akibat kehilangan pasar.

Wabah bukan penyebab pertama atas kelumpuhan usaha peternakan ayam milik masyatakat saat ini.

Usaha peternakan rakyat telah sakit sebelum wabah datang dan pada saat wabah sekarang usaha ini benar benar telah lumpuh.

Semuanya akibat tidak adanya sama sekali perlindungan pemerintah melalui seluruh regulasi yang dibuat untuk merespon krisis parah yang berlangsung saat ini.

Perlindungan terhadap apa ? Pertama, ayam impor semakin hari semakin menguasai pasar Indonesia yang memicu over supply dalam pasar ayam.

Kedua pasar Indonesia makin didominasi oleh perusahaan perusahaan besar yang memiliki rantai supply kuat dari urusan impor, bibit ayam, pakan ayam, hingga rantai pemasaran. Ketiga, sistem keuangan, suku bunga, kredit, yang sangat memberatkan dan tidak ada mekanisme bagi usaha usaha rakyat untuk menegosiasikan, memintanya keringanan atas utang mereka.

Mengapa tidak ada perlindungan?

Mungkin Sinuhun sudah lupa dengan ayam, mungkin karena tidak ada yang mengingatkan beliau tentang ayam, mungkin para pembantu beliau menutup nutupi semua masalah yang berkaitan dengan dengan ayam.

Mungkin juga pembantu Sinuhun mengambil keuntungan besar atas masalah yang terjadi pada peternakan ayam rakyat.

Semua hal di atas bukanlah asumsi belaka. Faktanya sekarang ini daging ayam yang disuplai ke masyarakat mengalami over supply, kelebihan pasokan yang mengakibatkan peternakan rakyat kehilangan pangsa pasar.

Pada saat wabah corona datang yang diikuti dengan resesi, daya beli yang merosot, praktis pasar berada di dalam genggaman perusahaan perusahaan besar.

Namun tidak ada satu regulasi pun yang dibangun pemerintah dalam menjawab krisis dapat menjadi jawaban atas lumpuhnya usaha peternakan rakyat.

Apa buktinya, Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang selanjutnya disyahkan menjadi UU Nomor 2 Tahu 2020, sama sekali tidak mengandung muatan penyelamatan usaha usaha rakyat.

UU ini hanya bicara penyelamatan perusahaan perusahaan besar, bank bank, BUMN. Meskipun ada kata UMKM didalam

UU tersebut namun semua penyelesaian masalah UMKM hanya dilakukan melalui mekanisme perbankkan.

Jangankan mau menyelamatkan peternakan ayam , UU dan seluruh regulasi penanganan wabah covid 19 sama sekali tidak menyebutkan petani, nelayan dan peternak.

Usaha usaha yang dikerjakan oleh rakyat sama sekali tidak menjadi prioritas pemerintan dalam penanganan krisis akibat covid 19.

Jadi siapa yang akan menikmati uang negara yang disalurkan melalui APBN senilai hampir 700 triliun rupiah uang dianggarkan pemerintah untuk menyelamatkan krisis?. (Surat saya yang saya kirim awal tahun lalu belum dibalas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani).

Mungkin ini maksudnya para pembantu Sinuhun menutup nutupi masalah krisis peternakan ayam rakyat, agar uang negara cukuplah dinikmati oleh segelintir perusahaan besar saja, karena hanya perusahaan besar yang bisa setor kepada birokrasi binaan Sinuhun.

Kalau ini terus terjadi maka habislah usaha peternakam ayam rakyat di tahun 2021 ini.

Mudah mudahan Ingatan Sinuhun pada ayam pulih kembali.

Penulis adalah Pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Advokat PERADI: Skandal Jiwasraya Mirip Centurygate Jaman SBY

JAKARTA-Advokat PERADI, Petrus Selestinus menilai skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

BPS : Inflasi Februari Capai 0,17%

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi selama Februari sebesar 0,17