Petrus: Materi PHPU Perbaikan Prabowo-Sandi Amburadul

Friday 14 Jun 2019, 1 : 43 pm
by
Gubernur DKI, Anies Baswedan bersama Bambang Widjajanto

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberi singnal kuat mendiskualifikasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon No Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diajukan pada 24 Mei 2019 maupun versi perbaikan 10 Juni 2019. Hal ini tercermin dari sikap Kepaniteraan MK yang hanya menjadikan Permohonan PHPU Perbaikan sebagai “lampiran” dalam Permohonan PHPU sebelumnya.

“Saya kira, MK melihat Paslon Nomor Urut 02 tidak sungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk menempuh upaya hukum ke MK, karena sejak awal konsepnya adalah menggunakan kekuatan people power guna kendapatkan kekuasaan dengan mengabaikan mekanisme konstitusional ke MK,” ujar Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut Petrus, ketidakseriusan Paslon 02 ini mengakibatkan Permohonan PHPU yang dibuatpun amburadul dan formalistis. Karenanya, sangat beralasan untuk didiskualifikasi pada sidang tanggal 14 Juni 2019 nanti.

Petrus mengatakan MK berwenang mendiskuafifikasi Permohonan PHPU diajukan Prabowo-Sandi pada persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 14 Mei 2019. Alasannya, PHPU yang diajukan dengan 7 (tujuh) Petitum secara alternatif dimaksud, sama sekali tidak menggambarkan secara formil dan materil substansi sengketa PHPU.

Khususnya tentang “Hasil Penghitungan Suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon”.

“Saya melihat, petitium yang disampaikan sama sekali tidak memuat uraian Penghitungan Suara yang benar menurut Pemohon dengan Penghitungan Suara yang salah yang sudah ditetapkan oleh KPU RI atau Termohon,” terangnya.

Anehnya lagi, Paslon Nomor Urut 02 dalam uraian Permohonan PHPU tanggal 24 Mei 2019, justru hanya mengangkat isu-isu pelanggaran yang menurutnya terjadi selama tahapan-tahapan Proses Pemilu 2019 dan meminta agar MK memeriksa dan mengadili dengan putusan yang mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.

Padahal UU Pemilu dan UU MK sudah mengatribusikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pelanggaran dan Proses Pemilu pada BAWASLU, KPU, GAKUMDU, PTUN dan MA.

Sedangkan keberatan terhadap Penetapan Perolehan Hasil Pemilu sepenuhnya menjadi wewenang MK secara “dominus litis”.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan, paslon Nomor Urut 02 juga telah mengajukan Permohonan PHPU tanggal 10 Juni 2019, yang berisi “perbaikan” terhadap Permohonan PHPU tertanggal 24 Mei 2019.

Namun setelah diteliti secara cermat, ternyata format dan substansi PHPU Perbaikan yang diajukan bukan perbaikan terhadap Permohonan PHPU yang telah didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu, melainkan sebuah Permohonan PHPU dalam kemasan yang baru sama sekali.

Hal ini tercemin dari uraian tentang Positanya sebanyak 147 halaman (dari sebelumnya hanya 37 halaman) maupun butir-butir Petitumnya sebanyak 15 (lima belas) butir (dari sebelumnya hanya 7 (tujuh) butir.

“Bahkan perbaikan Permohonan PHPU yang diajukan Paslon Nomor Urut 02 tanggal 10 Juni 2019, itup-un tanpa penjelasan bagian mana dari butir-butir Permohonan PHPU yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang diperbaiki dan butir-butir mana yang tetap dipertahankan,” tuturnya.

Dengan demikian, format dan substansi Permohonan PHPU versi perbaikan harus dinyatakan sebagai Permohonan PHPU baru yang didaftarkan setelah lewat dari batas waktu 3 x 24 jam.

“Jadi, paslon Nomor Urut 02 harus dinyatakan “tidak mengajukan Permohonan PHPU yang berisi Keberatan terhadap Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu oleh KPU yang dianggap salah dan Penghitungan Suara yang benar menurut Pemohon sesuai dengan UU,” jelas Petrus.

Meskipun substansi Permohonan PHPU Perbaikan memenuhi standar Permohonan PHPU namun Perbaikan PHPU diajukan dalam format sebagai Permohonan PHPU yang baru tidak jelas. Apalagi, PHPU versi perbaikan ini tidak menampilkan catatan tentang butir mana yang mengalami Perbaikan redaksional atau kesalahan pengetikan kata/kalimat.

“Karena itu, perbaikan dengan mengubah secara total Posita maupun Petitumnya jelas menyalahi aturan dan berimplikasi hukum didiskualifikasi Permohonan PHPU kedua-duanya oleh MK,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi: Serangan di Perancis Sangat Kejam

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menilai aksi teror di Kota Nice, Perancis,

70 APK Ganjar-Mahfud Raib di Banten, Rano Karno: Cara Curang Seperti Ini Tak Boleh Terjadi

JAKARTA-TIM Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyesalkan hilangnya lebih dari 70