Pilkada “Ganggu” Pengelolaan Dana Desa

Monday 4 Nov 2019, 9 : 46 pm

JAKARTA-Ketua Komite IV DPD RI Elviana meminta agar jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang selama ini dijabat non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikembalikan ke posisi semula. Hal ini demi pengelolaan dana desa yang profesional dan tidak direcoki dengan Pilkada. “Dulu Sekdes itu PNS, kemudian diubah. Non PNS bisa jabat, kebanyakan itu tim sukses,” katanya usai memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait “Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Desa” diruang rapat Komite IV DPD RI, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Elviana didampingi Wakil Ketua Komite IV DPD RIn Casytha A Khatmandu, Novita Anakotta dan Sukiryanto.

Menurut Elviana, akibat Sekdes dijabat non PNS maka saat terjadi pergatian Kepala Desa, pejabat Sekdes juga ikut diganti. Sehingga pegawai yang sudah mengikuti Bimbingan Teknis soal Siskeudes juga berganti. “Jelas mengganggu pengelolaan dana desa terutama saat mengisi aplikasi Siskeudes. Padahal cukup mahal lho, membimbing SDM terampil yang paham Siskeudes,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Senator asal Jambi, DPD RI minta agar apliksi Siskeides agar dimasukkan ke dalam kurikulum siswa SMA di daerah. Hal ini untuk mengantisipasi kesiapan SDM guna memahami pengelolaan dana desa. “Masuk jadi mata pelajaran siswa SMA termasuk soal Akuntansi keuangan desa,” tuturnya.

Diaku Elviana, minimnya SDM yang paham aturan dana desa ini menjadi tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah. “Karena itu pemda diharapkan secepatnya melakukan upaya peningkatan SDM tersebut. ”

Elviana mengapresiasi kerjasama antara BPKP dengan Komite IV DPD RI. Karena menjadi mitra kerja yang tepat dalam mengawal dana desa yang semakin besar dari tahun ke tahun.

Hadir dalam raker tersebut, dihadiri sekitar 17 anggota DPD RI, sementara jajaran BPKP dihadiri Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKB) Dadang Kurnia dan Dir 3 Deputi BPKP Djoko Prihardono.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKB) Dadang Kurnia mengatakan pendapatan desa ada tujuh sumber pendanaan. Antara lain, Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten/Kota, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi dari APBD Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan Provinsi dari APBD Provinsi, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dari APBD Kab/kota dan lain-lain pendapatan desa yang sah (Masyarakat/Pihak III).

Berdasarkan data BPKP, bahwa penyaluran dana desa baik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) cenderung stabil pada angka di atas 97%. Sedangkan penyaluran dari RKUD ke RKD (rekening kas desa) juga stabil pada angka 95% pada 2015-2017.

Lebih jauh kata Dadang, berdasarkan catatan pada 2018, persentasi penyaluran dari RKUD ke RKD menurun menjadi 93%. Hal ini karena adanya beberapa tambahan persyaratan laporan yang harus disiapkan untuk pencairan tahapan dana desa. “Secara keseluruhan, hal ini menunjukkan adanya kemampuan pemerintah pusat dan kabupaten/kota dalam melakukan penyaluran dana desa,” terangnya lagi. ***eko

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Semakin Lemah Dalam Hal Pengawasan

JAKARTA-Wacana DPR menggunakan hak pengawasannya terhadap pemerintah agar berjalan sebagaimana

OJK Terbitkan 3 Peraturan Tindak Lanjut UU PPKSK

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut