Pilpres Yang Rugikan Rakyat Harus Dibatalkan

Monday 18 Aug 2014, 5 : 26 pm

JAKARTA-Proses  demokrasi yang dibangun selama 15 tahun reformasi ini tidak saja berdasarkan angka-angka, termasuk angka mayoritas. Namun demokrasi yang berkualitas substansial.  “Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusional dalam menyampaikan hak-haknya termasuk dalam politik,” kata Pakar Hukum tatanegara, Irman Putra Sidin dalam ‘Peringatan Hari Konstitusi dan peluncuran Buku Mokhamad Fajrul Falaakh’ yang digelar oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Senin (18/8/2014).

Menurut Irman, maka dalam proses pilpres   yang merugikan satu orang saja, terkait hak-hak politiknya seperti dalam Pilpres 2014 ini, maka hal itu menyalahi konstitusi dan karena itu hasil Pilpres harus dibatalkan.  “Karena itu, jika dalam proses politik itu ada hak-hak konstitusional rakyat yang dirugikan meski satu orang pun, maka keputusan hasil Pilpres itu bisa dibatalkan demi konstitusi,” ungkapnya.

Alasannya, kata Irman, karena konstitusi itu bertujuan untuk melindungi segenap warga negara Indonesia (WNI), apakah mereka itu termasuk orang jahat, baik, kaya, miskin, kota, di kampung, berpendidikan atau tidak berpendidikan dan sebagainya semuanya harus dilindungi hak-hak konstitusionalnya, juga hak-hak hidupnya. “Bahkan terakhir ini ada seorang guru PNS, Satpam, warga bisa yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat merasa dirugikan oleh UU, terbukti dikabulkan oleh MK. Terakhir Effendi Gazali dkk dari UI yang menggugat UU Pilpres juga dikabulkan, sehingga akan digelar pemilu serentak pada 2019 nanti,” jelas Irman lagi.

Itu artinya menurut Irman, UUD 1945 sebagai konstitusi telah memberikan perlindungan yang demikian baik kepada warga negara bangsa ini. “Bahwa UUD 1945 itu merupakan kristalisasi seluruh kehendak rakyat. “Jadi, UUD 1945 atau konstitusi sebagai wujud kristalisasi seluruh kehendak rakyat. Karena itu, jangan sampai merugikan satu warga negara pun,” tambahnya.

Dengan demikian tak ada alasan bagi MK untuk tidak membatalkan hasil pilpres 2014 bila terbukti ada kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. “Kalau terbukti pelaksanaan Pilpres melanggar konstitusi, maka secara otomatis hasil perolehan rekapitulasi KPU gugur secara konstitusi. Jadi, tidak aneh kalau dinilai melanggar konstitusi, maka harus bisa dibatalkan,” pungkas. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

IHSG Naik Tembus Level Psikologis 7.200

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup

Supreme Cable Manufacturing Siap Stock Split Jadi Rp2.069 per Unit

JAKARTA-Manajemen PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO) mengumumkan,