SURABAYA-PT PLN (Persero) mempercepat pembangunan rekonfigurasi Gas Insulated Substation Tegangan Ekstra Tinggi (GISTET) 500 kV Paiton Probolinggo Jawa Timur sehingga dapat beroperasi pada tahun 2023 mendatang.
Rekonfigurasi GISTET 500 kV Paiton dilaksanakan untuk peningkatan keandalan sistem kelistrikan, sehingga terintegrasinya SUTET 500 kV Java Bali Connection dengan sistem anti blackout 500 kV Jawa, dengan pembangunan GITET 500 kV Bangil beserta transmisinya.
Dalam rilisnya, Direktur Mega Project dan Energi Baru Terbarukan PLN ,Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan rekonfigurasi GISTET 500 kV Paiton dapat memanfaatkan tower eksisting 500 kV untuk evakuasi daya dari Paiton ke Bali melalui GITET 500 kV Kalipuro.
“Pekerjaan ini akan meminimalkan waktu padam Pembangkit Paiton dan meminimalisir dampak pemadaman. Proses rekonfigurasi ini membutuhkan 3 tower baru dimana 2 tower baru diantaranya berada dalam Kawasan Hutan Produksi (KPH) Probolinggo dengan luasan 3,08 Ha,” papar Wiluyo.
Untuk mempercepat pembangunan GISTET 500 kV Paiton, PLN menggandeng Dinas Kehutanan Jawa Timur serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Mereka melakukan pemeriksaan lapangan bersama, yang dihadiri Dinas Kehutanan Jawa Timur, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo.
Tujuannya, agar segera mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diterbitkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemenuhan berkas administrasi dapat mempercepat penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sehingga proses pembangunan dari relokasi 2 tower terkait Rekonfigurasi GISTET 500 kV Paiton dapat dilaksanakan.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, pihaknya siap bersinergi dengan PLN untuk mempercepat pembangunan proyek strategis nasional ini.
Jumadi juga menyampaikan agar PLN tetap berkoordinasi dengan intensif dan melengkapi seluruh persyaratan agar proses persetujuan kawasan hutan dapat diterbitkan sesuai target waktu yang ditetapkan.
(eme)