PMK Soal Cukai Rokok Rugikan Usaha Kecil

Tuesday 4 Jun 2013, 1 : 02 pm
poskotanews.com

JAKARTA-Kalangan DPR kecewa dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2013 terkait Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Alasannya PMK tersebut  sangat merugikan pengusaha-pengusaha kecil. “Aturan ini hanya akan mematikan perusahaan-perusahaan rokok nasional,” kata anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Nusron Wahid di Jakarta,Selasa,(4/6).

Malah Nusron, mempertanyakan dasar  Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan PMK tersebut karena sesungguhnya tidak menolong perusahaan kecil. “PMK 78 iii dibuat atas derivatif  UU cukai pasal berapa? Dan dari mana mendapat informasi kalau PMK ini bisa menolong perusahan kecil,” tambahnya. 

Lebih jauh kata Nusron, menaikkan cukai rokok bagi  pabrikan rokok yang dimiliki para pengusaha rokok yang masih bertalian keluarga sangat tidak masuk akal karena pola bisnis perusahaan rokok yang menguasai pasar di Tanah Air sudah tidak ada lagi mengandalkan hubungan keluarga sedarah. 

Nusron membantah bahwa PMK tersebut mampu  memberikan perlindungan pada pabrikan rokok kecil. Menurutnya, perhitungan atas barang yang kena cukai di Indonesia  berdasarkan UU Cukai pasal dua didasarkan harga jual pabrik dan harga jual eceran dan perhitungan cukai yang impor didasarkan nilai pabeanan ditambah harga jual eceran. “Ini berarti saya bisa  menyimpulkan bahwa anda mendapat informasi dari PT Sampurna karena hanya mereka yang mendukung ini.” ujarnya. 

Bukan hanya Nusron, anggota Komisi XI DPR lainnya dari F-PDI Perjuangan, Dolfi Othniel Fredric Palit juga mempermasalahkan penerimaan Rp920 miliar. Karena penerbitan PMK itu dinilai tidak memiliki landasan hukum karena PMK nomor 78 masih bermasalah. “PMK ini bermasalah maka Rp920 miliar  ini merupakan penerimaan yang tidak berdasarkan landasan hukum. Maka ini harus clear PMK ini. Masa kita mensahkan penerimaan yang tidak berdasarkan hukum kecuali ini sudah clear,” ujarnya. 

Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan derivatif PMK tersebut adalah  pasal 5 ayat 5 UU Cukai yang berisi Kemenkeu diberi kewenangan atas penerapan tarif cukai. “Tujuan  PMK ini adalah menertibkan keberadaan perusahaan rokok skala besar, menengah dan kecil. Peraturan ini memberikan perlindungan terhadap pabrik rokok kecil, supaya perusahaan rokok besar dan menengah tidak membikin perusahaan kecil guna membayar tarif cukai kecil,” jelasnya. **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketua DPR RI Puan Maharani

Dongkrak Daya Beli, Puan: Kenaikan Upah Pekerja Sangat Penting

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah di

Rp 16,9Trilun Dana Desa Telah Masuk Kas Kabupaten

JAKARTA-Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Kemendesa PDTT) Marwan