JAKARTA-Kalangan DPR kecewa dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2013 terkait Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Alasannya PMK tersebut sangat merugikan pengusaha-pengusaha kecil. “Aturan ini hanya akan mematikan perusahaan-perusahaan rokok nasional,” kata anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Nusron Wahid di Jakarta,Selasa,(4/6).
Malah Nusron, mempertanyakan dasar Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan PMK tersebut karena sesungguhnya tidak menolong perusahaan kecil. “PMK 78 iii dibuat atas derivatif UU cukai pasal berapa? Dan dari mana mendapat informasi kalau PMK ini bisa menolong perusahan kecil,” tambahnya.
Lebih jauh kata Nusron, menaikkan cukai rokok bagi pabrikan rokok yang dimiliki para pengusaha rokok yang masih bertalian keluarga sangat tidak masuk akal karena pola bisnis perusahaan rokok yang menguasai pasar di Tanah Air sudah tidak ada lagi mengandalkan hubungan keluarga sedarah.
Nusron membantah bahwa PMK tersebut mampu memberikan perlindungan pada pabrikan rokok kecil. Menurutnya, perhitungan atas barang yang kena cukai di Indonesia berdasarkan UU Cukai pasal dua didasarkan harga jual pabrik dan harga jual eceran dan perhitungan cukai yang impor didasarkan nilai pabeanan ditambah harga jual eceran. “Ini berarti saya bisa menyimpulkan bahwa anda mendapat informasi dari PT Sampurna karena hanya mereka yang mendukung ini.” ujarnya.
Bukan hanya Nusron, anggota Komisi XI DPR lainnya dari F-PDI Perjuangan, Dolfi Othniel Fredric Palit juga mempermasalahkan penerimaan Rp920 miliar. Karena penerbitan PMK itu dinilai tidak memiliki landasan hukum karena PMK nomor 78 masih bermasalah. “PMK ini bermasalah maka Rp920 miliar ini merupakan penerimaan yang tidak berdasarkan landasan hukum. Maka ini harus clear PMK ini. Masa kita mensahkan penerimaan yang tidak berdasarkan hukum kecuali ini sudah clear,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan derivatif PMK tersebut adalah pasal 5 ayat 5 UU Cukai yang berisi Kemenkeu diberi kewenangan atas penerapan tarif cukai. “Tujuan PMK ini adalah menertibkan keberadaan perusahaan rokok skala besar, menengah dan kecil. Peraturan ini memberikan perlindungan terhadap pabrik rokok kecil, supaya perusahaan rokok besar dan menengah tidak membikin perusahaan kecil guna membayar tarif cukai kecil,” jelasnya. **can