Pokok-Pokok Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September

Rabu 9 Sep 2015, 11 : 46 pm
by
Menko Perekonomian, Darmin Nasution

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Paket Kebijakan yang dinamakan Paket Kebijakan Tahap I September 2015 guna menggerakkan ekonomi nasional. Secara substansi, Paket Kebijakan itu berisikan 3 langkah pemerintah yakni mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha, mempercepat proyek strategis nasional  dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional dan meningkatkan investasi di sektor properti.

Menko Perekonomian Darmin Nasution yang berbicara seusai Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman Paket Kebijakan Tahap I September 2015 itu menyampaikan lebih rinci mengenai Paket Kebijakan tersebut.

Pertama, penguatan pembiayan ekspor melalui National Interest Account. Regulasinya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional, deregulasinya penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor. “Komite ini yang anggotanya berasal dari beberapa kementerian/lembaga, akan bertugas memastikan pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria, ada 6246 kriteria,” urainya.

Kedua, penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri.

Ketiga, kebijakan pengembangan kawasan industri.” Ini menyangkut peraturan Menteri Perindustrian,” jelasnya.

Keempat, kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Menurutnya, deregulasi ini menyangkut Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Adapun manfaat yang diberikan misalnya, koperasi tidak lagi jadi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial, tetapi berubah dengan kuatnya fungsi ekonomi koperasi menjadi mitra utama usaha mikro kecil dan menengah di daerah. “Meningkatnya kemampuan permodalan dan keuangan koperasi untuk mengembangkan usahanya sebagai sumber pembiayaan masyarakat, menjadi trading house dalam bentuk usaha mikro kecil dan menengah, untuk memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat industri dan ekspor, termasuk menciptakan produk-produk ekspor  ekonomi kreatif yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional, maupun global,” terangnya.

Kelima, kebijakan simplikasi perijinan perdagangan.

Keenam, kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata.

Ketujuh, kebijakan elpiji untuk nelayan. Adanya konverter yang mengefisienkan penggunaan biaya yang digunakan oleh nelayan. Manfaat yang bisa diperoleh, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, apabila sekali melaut nelayan kecil membutuhkan solar sampai denga 30 liter dengan biaya bahan bakar Rp 6.900/liter, akan hemat sebesar Rp 144.900. “Artinya dengan modal solar Rp 62.100, nelayan mendapatkan 10 kg ikan dengan asumsi seharga Rp 20.000/kg, maka nelayan memperoleh keuntungan tambahan disbanding sebelumnya sebesar Rp 137.900. Kebijakan ini tetu akan meningkatkan produksi ikan tangkap nasional, sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan,” ucapnya.

Kedelapan, stabilitas harga komiditi pangan, khususnya daging sapi. Menurut Darmin, ini adalah memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi maupun daging sapi, sehingga dapat menciptakan harga sapi atau daging sapi harga yang lebih kompetitif. Memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi.

Kesembilan, melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan. “ tadi yang dijelaskan oleh Presiden sebagai percepatan pencairan Dana Desa, serta mengarahkan penggunaan dari Dana Desa,” katanya.

Deregulasi ini, jelasnya,  adanya surat yang sifatnya khusus untuk Dana Desa. Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yaitu Mendagri; Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, serta Menteri Keuangan yang membuat aturan dan penyederhanaan, sehingga dengan melihat template bisa diganti langsung, juga tidak perlu ada RPJMDes (tinggal lihat templatenya, dicoret-coret dan disesuaikan).

Dan kesepuluh, pemberian Raskin atau Beras Kesejahteraa untuk bulan ke-13 dan ke-14.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Nilai Tukar: Pada Dasarnya Sulit Membuat Dolar AS Turun

JAKARTA-Pasar mata uang asing dunia terperangkap di antara dolar AS,

Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak WNI