Polda Metro Jaya Diminta Hentikan Penyelidikan Kasus Grace Natalie

Thursday 22 Nov 2018, 5 : 26 pm
by
Ketua Umum PSI, Grace Natalie

JAKARTA-Publik wajib mendukung sikap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, yang menolak Perda Syariah dan Injil.

Pasalnya, sumber pembentukan peraturan perundang-undangan secara hirarki mulai dari UU hingga Perda hanya boleh berorientasi atau berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

“Jika Perda Syariah dan Injil ditolerir keberadaannya di setiap daerah maka akan menimbulkan anomali dalam kehidupan masyarakat bahkan merendahkan derajat Syariah dan Injil dalam kehidupan keagaamaan setiap individu dalam masyarakat yang sangat heterogen. Karena nilai-nilai suci dalam Kitab Suci masing-masing agama akan direduksi dan dimanipulasi dalam perumusan Perda untuk kepentingan politik praktis,” ujar Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (22/11).

Menurutnya, dorongan sejumlah pihak terhadap pemberlakuan Perda Syariah dan Injil justru berpotensi menegasikan keberadaan dan kedudukan strategis hukum nasional yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai satu kesatuan hukum dasar yang tidak dapat dipisahkan atau dibedakan.

Konsep Perda Syariah atau Injil jelas berorientasi pada ayat suci masig-masing Kitab Suci bagi setiap agama.

Karena itu, jika Perda Syariah dan Injil dibiarkan berkembang maka bukan saja bertentangan dengan sistim hukum nasional akan tetapi berpotensi melahirkan anomali dan diskriminasi dalam kehidupan masyarakat yang sudah hidup berdampingan secara damai selama ratusan tahun lamanya.

Dia menegaskan, konsep Perda Syariah dan Injil sulit diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Hal ini arena faktor pluralitas masyarakat Indonesia yang tersebar di setiap daerah yang telah hidup berdampingan secara damai dan harmonis selama berabad abad.

“Karena itu kita patut menduga bahwa Perda Syariah yang hendak dipertahankan oleh Rekan Sejawat Egie Sudjana dkk adalah berorientasi pada kehendak menjadikan hukum agama sebagai dasar dalam bernegara yang kelak akan dipaksakan berlaku sebagai hukum nasional yang berlaku bagi seluruh warga negara dan itu berarti kehancuran bagi pilar-pilar utama dalam bernegara dan berbangsa,” terangnya.

Karena itu, Petrus meminta POLRI harus menghentikan penyidikan terhadap Grace Natalie.

Dia khawatirkan POLRI akan terjebak dalam cara pandang Egie Sudjana yang hendak mempolitisasi kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.

“Melaporkan Grace Natalie sebagai telah melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama, pada gilirannya akan mengekang hak warga negara untuk berbeda pendapat,” urainya.

Padahal terang Petrus, cara pandang Grace Natalie dan PSI yang menolak Perda Syariah dan Injil adalah langkah tepat, heroik dan konstitusional demi mempertahankan Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 sebagai pilar utama dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat di tengah menguatnya gerakan Intoleransi dan Radikalisme.

“Cara pandang Rekan Sejawat Egie Sudjana yang menilai sikap tolak Grace Natalie terhadap Perda Syariah dan Injil sebagai delik penistaan agama, jelas merupakan pemutarbalikan logika dan fakta,” tuturnya.

Apalagi, Grace Natalie dan PSI justru sedang meletakan Syariah dan Injil pada tempatnya yang sesungguhnya yaitu pada Hati Nurani setiap individu berupa nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan dianut oleh setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memperteguh sikap patriotisme warga masyarakat agar tetap taat dan patuh kepada hukum nasional asli Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi-Prabowo, Sosok Negarawan Sejati

JAKARTA-Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto

Hasto PDIP Minta TMP Sumsel Bergerak ke Bawah, Promosikan Ganjar-Mahfud MD

PALEMBANG-Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto melantik pengurus organ kepemudaan