Polemik PKPU 5/2016 Karena Ada Anggota DPR Punya Niat Jahat

Saturday 17 Sep 2016, 2 : 01 pm
by
Fanly Katili/dok facebook

JAKARTA-Polemik mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2016 yang dirumuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu membuat bingung masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ulah  segelintir anggota Komisi II DPR RI yang punya niat jahat.

Keputusan RDP Komisi II DPR RI dengan KPU RI itu menciderai rasa keadilan masyarakat karena memperbolehkan seseorang yang menjalani masa hukuman mencalonkan diri dalam pilkada. PKPU 5/2016 digunakan untuk menampung maksud jahat itu.

Begitu atara lain disampaikan aktivis dari Gorontalo, Fanly Katili, dalam keterangan yang diterima redaksi Sabtu siang (17/9).

Secara resmi PKPU 5/2016 adalah tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Belakangan menyusul protes berbagai kalangan, termasuk dari dalam Komisi II DPR RI dan partai-partai, berkembang keinginan untuk meninjau ulang PKPU 5/2016 itu. “PKPU 5/2016 merupakan hasil pembicaraan di Komisi II DPR RI dengan KPU RI, memperbolehkan terpidana ikut pilkada. Kini muncul wacana untuk membicarakan kembali PKPU 5/2016 dan membuka rekaman RDP sebelumnya. Inilah yang sangat membingungkan kami masyarakat Gorontalo,” ujar Ketua Insan Reformasi Gorontalo itu.

Apa yang sebenarnya terjadi di Komisi II DPR RI?” tanya Fanly Katili.

Fanly mengatakan, pihaknya sejak awal sudah curiga dengan permainan segelintir anggota Komisi II DPR RI untuk mengubah PKPU demi menyelematkan figur tertentu. “Bila ini dibiarkan Komisi II DPR RI merusak norma dan aturan hukum yang berlaku. DPR melawan prinsip lex specialis derogat legi generalis, membuat PKPU 5 /2016 mengenyampingkan  bahkan melampaui UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengharamkan siapapun yang sedang menjalani hukuman untuk ikut dalam pilkada,” sambung Fanly.

“Kami dari Gorontalo ikut prihatin bahkan malu jika hal yang memprihatinkan ini terjadi hanya karena kepentingan politik golongan tertentu dari Gorontalo, sehingga merusak konstruksi hukum di negara ini,” demikian Fanly.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga mempertanyakan alasan DPR mengartikan orang yang menjalani hukuman percobaan sebagai pelaku tindak pidana ringan karena ketidaksengajaan atau kealpaan.

Argumentasi ini, menurut Titi, jelas keliru. Sebab menurut Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada, siapapun yang menjalani pidana, termasuk pidana percobaan, atau sedang menjalani pidana kategori culpa levis (kealpaan), meskipun menjalani hukuman ringan dan tidak berada dalam lembaga pemasyarakatan, sesungguhnya berstatus hukum sebagai terpidana.

Titi mengatakan, persoalan pelik seputar PKPU 5/2016 ini diakibatkan ketidakjelasan mekanisme konsultasi PKPU dalam Pasal 9A UU 10/2016 yang mengatakan bahwa konsultasi KPU dan Bawaslu dengan DPR dan Pemerintah bersifat mengikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Soal Kesetaraan Gender, Puan Maharani Dukung Perempuan Jadi Pemimpin

JAKARTA-Ketua DPR Puan Maharani mendorong pelajar perempuan untuk berani mengambil

Gandeng Gapensi, Jamkrindo Terbitkan Suretybond

TANGERANG-Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menerbitkan Suretybond dan kontra Bank